Menu

Mode Gelap
Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 

News · 5 Jun 2022 15:14 WITA

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi


 Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi Perbesar

MAKASSAR– Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut, (**).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Hadiri HUT PT Semen Tonasa ke-56, Prof Zudan Minta Perkuat Strategi Branding

3 November 2024 - 01:24 WITA

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

1 November 2024 - 10:28 WITA

PLN Tanggap Pulihkan Pasokan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di Kabupaten Sidrap

31 Oktober 2024 - 13:21 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Kantor TV One Biro Makassar, Perkuat Sinergi untuk Pemberitaan Kamtibmas

31 Oktober 2024 - 12:17 WITA

Orasi Ilmiah di Universitas Patompo, Pj Gubernur Prof Zudan Tekankan Bakti Anak Pada Orang Tua

31 Oktober 2024 - 11:03 WITA

Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Basarnas Buka Pelatihan Jungle Rescue di Makassar

29 Oktober 2024 - 12:50 WITA

Trending di News