Sulteng — Pengunduran diri Dahri Saleh sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyisakan banyak pertanyaan. Pasalnya Dahri Saleh menyatakan mundur 15 menit setelah dilantik pada tanggal 30 Mei 2022.
Padahal pelantikan Dahri ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.131-72-1180 Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, salah satu yang menjadi alasan mundurnya Dahri Saleh adalah karena letak geografis Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya di jabatan itu (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulteng), dia semestinya belum bisa kemana-mana,” jelas Faisal Mang, Jumat (3/6/2022) lalu, dilansir Kompas.com .
Ketika ditanya apakah gubernur mengabaikan keputusan mendagri. Faisal dengan tegas mengatakan bahwa Dahri masih dibutuhkan dijabatannya sekarang.
“Pak gubernur (Rudy Mastura) merasa yang bersangkutan dibutuhkan di jabatan yang sekarang dia emban, belum cocok ke sana,” ujarnya”.
Menurutnya Dahri saat ini mengemban tugas yang cukup penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan IKN (ibukota negara). Apalagi menurutnya presiden tengah fokus bagaimana Sulteng dengan IKN.
“Terus kalau pejabatnya dicopot dan pergi ke sana bagaimana. Karena proses pengisian jabatan itu tidak mudah,” kata Faisal, (**/Foto:Int).