Menu

Mode Gelap
Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara Pesawat Kepresidenan RJ-85 Mendarat perdana di Bandara Nusantara IKN Srikandi Nasdem Pimpin DPRD Sulsel Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Pendaratan Perdana Menhub dan Rombongan di IKN

News · 25 Jun 2022 10:13 WITA

Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat 


 Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat  Perbesar

BUOL– Drs. Moh Sufrizal Yusuf, MM, selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terkait pembuatan konsideran Surat Keputusan (SK) Bupati Buol tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 16 ASN yang dinilai cacat hukum telah ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan staf terkait, untuk dimintai penjelasan. Khususnya pejabat dan staf teknis yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Buol tahun 2018 lalu.

Pemanggilan itu dilakukan Sekkab Buol, setelah menanggapi pemberitaan yang telah dilansir beberapa media cetak dengan judul Surat Bupati Buol yang Memecat 16 ASN Dinilai Cacat Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, SK Bupati Buol tentang PTDH terhadap 16 ASN di Buol tahun 2018 lalu dinilai cacat hukum. Karena konsideran SK itu tidak mencantumkan tembusan resmi kepada sejumlah pejabat negara sebagimana contoh format baku dari BKN.

Berdasarkan contoh format baku tersebut, mestinya dalam konsideran SK pemberhentian itu harus mencantumkan tembusan antara lain ke Menpan/RB, Mendagri, Kepala BKN, KPK, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Regional BKN, dan terakhir kepada Kepala KPPN /pemegang Kas bagian keuangan daerah setempat.

Selanjutnya terkait masalah tersebut, Sekkab Buol Sufrizal Yusuf, dalam pernyataannya menyatakan bahwa selaku Sekkab, ia tidak punya hak dan kewenangan untuk mengklaim SK Bupati cacat hukum. Ia menyarankan untuk lebih memastikan sah atau tidaknya SK itu, sebaiknya masalah itu diajukan ke pengadilan TUN agar lebih jelas kedudukannya apakah cacat hukum atau tidak.

” Saran saya seperti itu, agar masalahnya tidak jadi polemik berkepanjangan, ” ucap Sekkab Buol.

Mendalami kasus ini, sejumlah sumber di lingkungan Kantor Gubernur Sulteng mengatakan, terkait tidak adanya tembusan SK Bupati Buol tentang PTDH 16 ASN tersebut sebagaimana contoh format baku itu, secara logika, berarti setiap bulannya gajinya mereka itu masih tetap teralokasi ke kas Pemkab Buol. Tapi pembayarannya tidak dibayarkan karena mereka sudah di PTDH.

(@ht.biro buol/kotamobagu)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Keahlian Baru dari Program Pelatihan TJSL PLN

5 Oktober 2024 - 12:19 WITA

BREAKING NEWS: Kecelakaan Kapal KM Bintang Tamalate, Lima Orang Dikabarkan Hilang 

3 Oktober 2024 - 23:22 WITA

Peringati Maulid Nabi, PLN Bagikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Pra-Sejahtera

3 Oktober 2024 - 10:48 WITA

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel 

2 Oktober 2024 - 16:14 WITA

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

2 Oktober 2024 - 14:31 WITA

Resmikan Bendungan Temef di NTT, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Air untuk Kehidupan

2 Oktober 2024 - 12:38 WITA

Trending di News