Menu

Mode Gelap
Kader Muhammadiyah Ini Sukses Kembangkan Teknologi Radar untuk Kemhan RI Andi Sudirman Sulaiman: Muhammadiyah paling dipercaya publik Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara Tim INASAR Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar Jaga Spirit Ramadan, Menag Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi

News · 25 Jun 2022 10:13 WITA

Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat 


 Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat  Perbesar

BUOL– Drs. Moh Sufrizal Yusuf, MM, selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terkait pembuatan konsideran Surat Keputusan (SK) Bupati Buol tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 16 ASN yang dinilai cacat hukum telah ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan staf terkait, untuk dimintai penjelasan. Khususnya pejabat dan staf teknis yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Buol tahun 2018 lalu.

Pemanggilan itu dilakukan Sekkab Buol, setelah menanggapi pemberitaan yang telah dilansir beberapa media cetak dengan judul Surat Bupati Buol yang Memecat 16 ASN Dinilai Cacat Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, SK Bupati Buol tentang PTDH terhadap 16 ASN di Buol tahun 2018 lalu dinilai cacat hukum. Karena konsideran SK itu tidak mencantumkan tembusan resmi kepada sejumlah pejabat negara sebagimana contoh format baku dari BKN.

Berdasarkan contoh format baku tersebut, mestinya dalam konsideran SK pemberhentian itu harus mencantumkan tembusan antara lain ke Menpan/RB, Mendagri, Kepala BKN, KPK, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Regional BKN, dan terakhir kepada Kepala KPPN /pemegang Kas bagian keuangan daerah setempat.

Selanjutnya terkait masalah tersebut, Sekkab Buol Sufrizal Yusuf, dalam pernyataannya menyatakan bahwa selaku Sekkab, ia tidak punya hak dan kewenangan untuk mengklaim SK Bupati cacat hukum. Ia menyarankan untuk lebih memastikan sah atau tidaknya SK itu, sebaiknya masalah itu diajukan ke pengadilan TUN agar lebih jelas kedudukannya apakah cacat hukum atau tidak.

” Saran saya seperti itu, agar masalahnya tidak jadi polemik berkepanjangan, ” ucap Sekkab Buol.

Mendalami kasus ini, sejumlah sumber di lingkungan Kantor Gubernur Sulteng mengatakan, terkait tidak adanya tembusan SK Bupati Buol tentang PTDH 16 ASN tersebut sebagaimana contoh format baku itu, secara logika, berarti setiap bulannya gajinya mereka itu masih tetap teralokasi ke kas Pemkab Buol. Tapi pembayarannya tidak dibayarkan karena mereka sudah di PTDH.

(@ht.biro buol/kotamobagu)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Hari Kartini, dr. Reny Lamadjido Ajak Perempuan Sulteng Ambil Peran dalam Pembangunan

22 April 2025 - 09:24 WITA

Gubernur Andi Sudirman Komitmen Cegah dan Percepat Penurunan Stunting di Sulsel

22 April 2025 - 09:20 WITA

Dampingi KASAL Kunker di Takalar, Gubernur Sulsel: Pemprov Siap Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

22 April 2025 - 09:17 WITA

Kader Muhammadiyah Ini Sukses Kembangkan Teknologi Radar untuk Kemhan RI

21 April 2025 - 21:15 WITA

Menyalakan Asa dari Pulau Satangnga, Energi Bersih PLN Terangi Daerah 3T Kabupaten Takalar

20 April 2025 - 11:35 WITA

Peringati Hari Kartini, DWP Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

17 April 2025 - 14:59 WITA

Trending di News