Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 25 Jun 2022 10:13 WITA

Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat 


 Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat  Perbesar

BUOL– Drs. Moh Sufrizal Yusuf, MM, selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terkait pembuatan konsideran Surat Keputusan (SK) Bupati Buol tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 16 ASN yang dinilai cacat hukum telah ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan staf terkait, untuk dimintai penjelasan. Khususnya pejabat dan staf teknis yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Buol tahun 2018 lalu.

Pemanggilan itu dilakukan Sekkab Buol, setelah menanggapi pemberitaan yang telah dilansir beberapa media cetak dengan judul Surat Bupati Buol yang Memecat 16 ASN Dinilai Cacat Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, SK Bupati Buol tentang PTDH terhadap 16 ASN di Buol tahun 2018 lalu dinilai cacat hukum. Karena konsideran SK itu tidak mencantumkan tembusan resmi kepada sejumlah pejabat negara sebagimana contoh format baku dari BKN.

Berdasarkan contoh format baku tersebut, mestinya dalam konsideran SK pemberhentian itu harus mencantumkan tembusan antara lain ke Menpan/RB, Mendagri, Kepala BKN, KPK, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Regional BKN, dan terakhir kepada Kepala KPPN /pemegang Kas bagian keuangan daerah setempat.

Selanjutnya terkait masalah tersebut, Sekkab Buol Sufrizal Yusuf, dalam pernyataannya menyatakan bahwa selaku Sekkab, ia tidak punya hak dan kewenangan untuk mengklaim SK Bupati cacat hukum. Ia menyarankan untuk lebih memastikan sah atau tidaknya SK itu, sebaiknya masalah itu diajukan ke pengadilan TUN agar lebih jelas kedudukannya apakah cacat hukum atau tidak.

” Saran saya seperti itu, agar masalahnya tidak jadi polemik berkepanjangan, ” ucap Sekkab Buol.

Mendalami kasus ini, sejumlah sumber di lingkungan Kantor Gubernur Sulteng mengatakan, terkait tidak adanya tembusan SK Bupati Buol tentang PTDH 16 ASN tersebut sebagaimana contoh format baku itu, secara logika, berarti setiap bulannya gajinya mereka itu masih tetap teralokasi ke kas Pemkab Buol. Tapi pembayarannya tidak dibayarkan karena mereka sudah di PTDH.

(@ht.biro buol/kotamobagu)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News