Menu

Mode Gelap
Terbang dari Jakarta, Dua Menteri tinjau harga bahan pokok di Makassar  Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berpihak pada Rakyat

News · 25 Jun 2022 10:13 WITA

Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat 


 Hiruk Pikuk 16 ASN Kabupaten Buol di Pecat  Perbesar

BUOL– Drs. Moh Sufrizal Yusuf, MM, selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terkait pembuatan konsideran Surat Keputusan (SK) Bupati Buol tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 16 ASN yang dinilai cacat hukum telah ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan staf terkait, untuk dimintai penjelasan. Khususnya pejabat dan staf teknis yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Buol tahun 2018 lalu.

Pemanggilan itu dilakukan Sekkab Buol, setelah menanggapi pemberitaan yang telah dilansir beberapa media cetak dengan judul Surat Bupati Buol yang Memecat 16 ASN Dinilai Cacat Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, SK Bupati Buol tentang PTDH terhadap 16 ASN di Buol tahun 2018 lalu dinilai cacat hukum. Karena konsideran SK itu tidak mencantumkan tembusan resmi kepada sejumlah pejabat negara sebagimana contoh format baku dari BKN.

Berdasarkan contoh format baku tersebut, mestinya dalam konsideran SK pemberhentian itu harus mencantumkan tembusan antara lain ke Menpan/RB, Mendagri, Kepala BKN, KPK, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Regional BKN, dan terakhir kepada Kepala KPPN /pemegang Kas bagian keuangan daerah setempat.

Selanjutnya terkait masalah tersebut, Sekkab Buol Sufrizal Yusuf, dalam pernyataannya menyatakan bahwa selaku Sekkab, ia tidak punya hak dan kewenangan untuk mengklaim SK Bupati cacat hukum. Ia menyarankan untuk lebih memastikan sah atau tidaknya SK itu, sebaiknya masalah itu diajukan ke pengadilan TUN agar lebih jelas kedudukannya apakah cacat hukum atau tidak.

” Saran saya seperti itu, agar masalahnya tidak jadi polemik berkepanjangan, ” ucap Sekkab Buol.

Mendalami kasus ini, sejumlah sumber di lingkungan Kantor Gubernur Sulteng mengatakan, terkait tidak adanya tembusan SK Bupati Buol tentang PTDH 16 ASN tersebut sebagaimana contoh format baku itu, secara logika, berarti setiap bulannya gajinya mereka itu masih tetap teralokasi ke kas Pemkab Buol. Tapi pembayarannya tidak dibayarkan karena mereka sudah di PTDH.

(@ht.biro buol/kotamobagu)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Lurah Tamangapa Optimis Pelayanan Prima kepada Warga

17 Januari 2025 - 18:48 WITA

Pandora Box kembali hadir Di Makassar uji nyali lebih menantang, Cek harga tiketnya!

17 Januari 2025 - 17:23 WITA

Terbang dari Jakarta, Dua Menteri tinjau harga bahan pokok di Makassar 

17 Januari 2025 - 14:07 WITA

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, _Electrifying Agriculture_ PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

17 Januari 2025 - 13:27 WITA

Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid

16 Januari 2025 - 19:48 WITA

Tim SAR masih cari tiga Abk KM Harapan Jaya hingga ke Pulau Tak berpenghuni

16 Januari 2025 - 19:45 WITA

Trending di News