JAKARTA — Masyarakat selama ini dilarang bermain ponsel atau HP (handphone) di area SPBU. Bahkan polisi juga melarang menggunakan ponsel di SPBU.
Mengutip laman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, satu unit ponsel dapat mengeluarkan frekuensi yang cukup tinggi. Setiap HP juga mengeluarkan bunga api yang berukuran 1 mikron, atau setara seperseratus milimeter. Percikan ini kerap kali keluar di sekitar antena koil akibat perbedaan tegangan yang cukup tinggi.
Tak hanya itu, Light Emitting Diode (LED) yang digunakan dalam ponsel berbeda dengan LED pada umumnya. LED ponsel biasanya dipasang ‘telanjang’, sehingga membuat filamen dioda bisa bersentuhan langsung dengan udara bebas.
Namun demikian, pemerintah melalui Pertamina bakal mewajibkan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Di mana, membuka aplikasi tersebut harus melalui ponsel.
Lalu, Amankan membuka aplikasi MyPertamina di SPBU?
PT Pertamina (Persero) menjawab rasa kekhawatiran publik terkait keamanan bertransaksi melalui handphone saat membeli bahan bakar minyak (BBM). Mengingat, dalam waktu dekat Pertamina berencana menerapkan skema pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina yang tersedia di gawai.
Mengutip akun Instagram @mypertamina, Selasa (28/6), Pertamina memastikan menggunakan handphone di area SPBU diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Antara lain di lokasi publik area.
“Jadi, menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di publik area, convenience store, foodcourt, dan kantor,” tulis Pertamina.
Selain itu, penggunaan handphone untuk transaksi pembelian BBM juga diperbolehkan dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser SPBU.
Adapun, aturan yang melarang keras mengoperasikan handphone ialah di area tangki hingga terlalu dekat dengan pompa pengisian.
“Hindari menggunakan handphone di area tangki, area pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian ya, Sob,” jelas Pertamina.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ujar Alfian dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (27/6), Dilansir laman Merdeka.com
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Nantinya, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar, (**).