Menu

Mode Gelap
Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan PJ Gub Dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024 Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

News · 14 Jul 2022 12:59 WITA

Dituding PDIP Sering Langgar Aturan, PKS Bela Anies Baswedan


 Dituding PDIP Sering Langgar Aturan, PKS Bela Anies Baswedan Perbesar

Jakarta – PDIP mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai sering melanggar aturan setelah terbitnya putusan PTUN menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. PKS membela Anies.

“Tidak menyalahi aturan. Kan semua prosedur sudah dijalankan. Justru malah masalah PTUN dilakukan. Itu semua prosedur dijalankan, nggak menyalahi aturan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Yani juga angkat bicara mengenai tudingan Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yani menilai Anies memikirkan kesejahteraan warga dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2022.

“Kan saya katakan tadi, kalau mengikuti Kemenaker berarti tidak ada kenaikan (malah) menurun, ya kan? Sementara Pak Anies karena dia kepala daerah punya pandangan bagaimana tentang masalah nasib para pekerja ini kalau memang penghasilan menurun,” ujarnya.

“Dia berupaya gimana bisa ditingkatkan supaya mereka bisa hidup layak, kebutuhan hidup bisa tercukupi walaupun pas-pasan,” sambungnya.

Di sisi lain, anggota Komisi B itu menghormati putusan PTUN Jakarta yang menghukum Anies menurunkan besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta. Meski begitu, Yani mengusulkan agar Anies mengajukan banding.

“Kita hormati lah putusan itu. Tapi kalau memang ada peluang masih bisa banding, saya kira nggak ada salahnya bisa banding lagi dalam upaya untuk membela nasib para pekerja,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854, (**)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Solidarity Food Truck, YBM PLN UID Sulselrabar Dukung Kesejahteraan Santri

4 Desember 2024 - 23:12 WITA

Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, Sekda Jufri Rahman Optimistis Ekonomi Sulsel Akan Lebih Baik

1 Desember 2024 - 19:00 WITA

7 Arahan Presiden Prabowo Dalam Puncak Acara HUT Ke-53 Korpri Dihadiri 50 Ribu ASN

1 Desember 2024 - 18:44 WITA

Hadiri Pelepasan Jenazah Raja Gowa XXXVIII, Jufri Rahman Ungkap Andi Kumala Idjo Sosok Penyabar dan Pemaaf

30 November 2024 - 10:44 WITA

HUT Korpri ke-53, Prof Zudan Sampaikan Lima Usulan Strategis ke Presiden Prabowo

30 November 2024 - 10:41 WITA

Akselerasi Pembangunan Listrik Desa Pakeng dan Rajang, PLN gandeng Dinas Lingkungan Hidup

29 November 2024 - 21:34 WITA

Trending di News