Menu

Mode Gelap
Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya! Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan Kader Muhammadiyah Ini Sukses Kembangkan Teknologi Radar untuk Kemhan RI

News · 14 Jul 2022 12:59 WITA

Dituding PDIP Sering Langgar Aturan, PKS Bela Anies Baswedan


 Dituding PDIP Sering Langgar Aturan, PKS Bela Anies Baswedan Perbesar

Jakarta – PDIP mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai sering melanggar aturan setelah terbitnya putusan PTUN menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. PKS membela Anies.

“Tidak menyalahi aturan. Kan semua prosedur sudah dijalankan. Justru malah masalah PTUN dilakukan. Itu semua prosedur dijalankan, nggak menyalahi aturan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Yani juga angkat bicara mengenai tudingan Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yani menilai Anies memikirkan kesejahteraan warga dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2022.

“Kan saya katakan tadi, kalau mengikuti Kemenaker berarti tidak ada kenaikan (malah) menurun, ya kan? Sementara Pak Anies karena dia kepala daerah punya pandangan bagaimana tentang masalah nasib para pekerja ini kalau memang penghasilan menurun,” ujarnya.

“Dia berupaya gimana bisa ditingkatkan supaya mereka bisa hidup layak, kebutuhan hidup bisa tercukupi walaupun pas-pasan,” sambungnya.

Di sisi lain, anggota Komisi B itu menghormati putusan PTUN Jakarta yang menghukum Anies menurunkan besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta. Meski begitu, Yani mengusulkan agar Anies mengajukan banding.

“Kita hormati lah putusan itu. Tapi kalau memang ada peluang masih bisa banding, saya kira nggak ada salahnya bisa banding lagi dalam upaya untuk membela nasib para pekerja,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854, (**)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

22 Mei 2025 - 22:53 WITA

Damkarmat Evakuasi Sapi Masuk Dalam Kolam di Makassar

22 Mei 2025 - 22:09 WITA

Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Kabupaten Gowa Dijaga 24 Jam

22 Mei 2025 - 21:40 WITA

Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

22 Mei 2025 - 15:17 WITA

Kompolnas Pantau Langsung Proses Rekrutmen Polri di Polda Sulsel

22 Mei 2025 - 12:07 WITA

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

22 Mei 2025 - 11:53 WITA

Trending di News