Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Hukrim & Kriminal · 14 Jul 2022 22:31 WITA

Kasus Ngaku Dewa Matahari di Hentikan, Ternyata… 


 Kasus Ngaku Dewa Matahari di Hentikan, Ternyata…  Perbesar

Lebak – Dengan viralnya Kasus Dewa Matahari, Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten melakukan Penyelidikan terkait adanya pengakuan pelaku inisial NT (62) sebagai Dewa Matahari.

Pemeriksaan terhadap NT dan saksi-saksi telah dilakukan guna menemukan ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak pun dilakukan oleh Polres Lebak

Dalam press conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dan Ketua MUI Lebak Kyai H. Pupu Mahpudin mengatakan telah memeriksa saksi-saksi termasuk tokoh agama. “Jajaran satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti ketua MUI Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin saat ditemui pada Kamis (14/07).

Wiwin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. “Dari hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” Ungkapnya.

Selain itu Wiwin juga menjelaskan pihak nya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY ke dokter spesialis Kejiwaan sesuai dengan surat Nomor 001 pada Selasa (12/07) dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasi gangguan kejiwaan. “Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol ke psikiater dan meminum obat,” tutur Wiwin.

Dengan dasar hasil pemeriksaan tersebut proses penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dan yang bersangkutan mengalami psikopatologi kemudian yang bersangkutan akan dikembalikan. “Karena hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelaku mengalami psikopatologi, maka kami akan megembalikan NT alias AY kemudian kami akan bekerjasama dengan MUI Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tukas Wiwin.

Sementara itu ketua MUI Lebak mengatakan akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT. “Kita akan terus melakukan pembinaan agar NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” tegasnya, (**).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Judi Online

5 Juli 2024 - 20:32 WITA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kamtibmas dari Kapolsek Pattallassang 

26 Maret 2024 - 16:28 WITA

11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat Diamankan Polisi di Gowa

31 Oktober 2023 - 22:10 WITA

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi

2 September 2022 - 19:48 WITA

Diduga Soal Sengketa Lahan, Pria Tua Di Bajeng Nekat Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

12 Agustus 2022 - 20:07 WITA

Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polresta Tangerang

4 Agustus 2022 - 20:47 WITA

Trending di Hukrim & Kriminal