JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana dalam Yayasan ACT.
PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Bareskrim Dalami Dugaan ACT Lakukan Pencucian Uang Terkait dugaan penyelewengan dana itu, Bareskrim pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap petinggi di ACT secara maraton. Penyidik juga menemukan sejumlah temuan terkait perkembangan kasus.
Penanganan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin (14/7/2022). Untuk menuntaskan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim membentuk tim khusus.
Tim tersebut akan melibatkan lima sub-direktorat yang ada di Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 13 Juli 2022, Hari lalu, (**).