BALIKPAPAN– Sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT sejatinya Balikpapan masih berada di PPKM level 1 yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Namun demikian, Kota Balikpapan saat ini ditetapkan sebagai zona merah dikarenakan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, Pemkot Balikpapan mulai selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.
“Konser acara skala besar lebih dari 1000 peserta dievaluasi sehubungan dengan zona merah, diarahkan agar ditunda jadwal atau jadwal ulang, dengan menyesuaikan kembali rekom satgasnya, atau kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada media, Jumat (15/7/2022), Hari Lalu.
Satgas Covid Balikpapan sedang melakukan evaluasi kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan.
“Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita Bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan masa skala besar minggu ini. Kita kordinasi dengan kepolisian, ” terang Zulkifli yang juga Kepala Pol PP.
Pada 16 Juli akan digelar Konser Fest Nusantara menghadirkan Kangen Band di Gedung DOME, Balikpapan dan 22 Juli Pantai BSB menghadirkan RAN. Semuanya ditunda.
Menurutnya dengan adanya kenaikan kasus, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi satgas untuk konser.
“Kasus lagi naik kan bisa saja
Rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita kordinasi ke polres yang keluarkan izin keramaian, ” jelasnya.
Tak terkecuali, Tabligh Akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait izin tersebut mengingat diprediksi jumlah peserta Tabligh Akbar akan membludak.
Kalau secara level memang masih masuk di PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru juga dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak,” ujar Zulkifli.
Oleh karena itu yang memasuki area publik, itu acara kan di Lapangan Merdeka yang masuk area publik jadi mohon bersabar dulu.
“Kita masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” papar Zulkifli.
Dia menerangkan kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian yang melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat.
“Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti,” ujarnya.
Karena juga ada Surat Edaran Mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan,” jelasnya.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.
Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Zulkifli menambahkan rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan dari kegiatan utama yang akan diselenggarakan di wilayah Kalimantan Utara
“Jadi kami masih koordinasi. Dan sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tabligh Akbar,” terangnya.
Pertimbangan pelaksanaan kegiatan tersebut melihat kondisi tempat dan jumlah peserta yang diprediksikan akan membludak serta diharuskan untuk berdiam di suatu tempat dalam waktu yang cukup lama.
Saya juga sudah koordinasi, kita akan bertemu rencana untuk membicarakan tahap awal,” katanya.
Pemkot Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut karena peserta akan bertahan atau berdiam selama berjam-jam di suatu tempat.
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengingatkan kepada pihak penyelenggara even yang berskala besar hingga kecil mengundang ribuan peserta untuk berkoordinasi dengan Satgas Kota.
“Dalam jumlah yang besar ribuan pada satu tempat tidak sirkulasi,sehingga kita sangat ketat memberlakukan, diatas tanggal 17 Juli wajib booster setiap even yang dihadiri pengunjung ribuan,” ujar Zulkifli.
Kalau pernikahan mensyaratkan karena ada sirkulasi undangan dibawa 1.000 diberlakukan sampai vaksin kedua, tetap harus dapat rekomendasi Satgas covid baik yang dilaksanakan di hotel.
“Keculai di hotel wajib pakai peduli lindungi, kalau di masyarakat menyesuaikan tapi tetap prokes,” pungkasnya, (**).