JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak tak sepakat insiden yang menimpa almarhum adalah insiden baku tembak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, insiden baku tembak itu hanya klaim sepihak aparat kepolisian.
“Kalau baku tembak itu dua arah, saling tembak, tetapi mereka menyebut baku tembak tak ada buktinya,” sebut dia saat dihubungi media, Minggu (17/7).Dilansir JPNN.com .
Kamarudin mengatakan baku tembak itu hanya sekadar narasi.
“Cuma narasi-narasi yang dibangun, sedangkan baku tembak itu enggak mungkin saling membelakangi,” Kamaruddin menjelaskan
“Itu badik atau sangkur kami enggak tahu. Selebar satu jengkal sabetan benda tajam,” kata Kamaruddin.
Lalu, kata dia, di bawah mata ada bekas luka sajam.
“Di hidung sampai dijahit ada luka sajam. Di bibir juga ada luka sajam, kemudian di bahu ada luka (bekas) benda keras. Kemudian di ketiak ada bekas pemukulan benda tumpul,” ujar dia.
Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, pada bagian kaki ada luka benda sajam.
“Jadi, kalau tembak itu bukan sajam, itu pistol. Lubangnya itu kecil, awalnya biru, kemudian hitam. Jadi, tujuh lubang itu ada bekas sajam. Kemudian di jarinya (putus, red),” kata Kamaruddin.
Brigadir J diketahui tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7), (**).