Balikpapan– Dialog terbuka di Kafe baca kembali hadir dengan tema yang berbeda oleh Effendy Bachtiar S sos selaku Direktur Executive Putaran Survei Nusantara dengan menghadirkan Ketua Gapensi Kota Balikpapan Ir. Patman Prakkasi, Pakar pemerhati kebijakan publik Heri Sunaryo, SH. serta dihadiri beberapa pengusaha muda Kota Balikpapan, Senin (1/8/2022).
Ketua GAPENSI Balikpapan Patman Prakkasi menyampaikan dengan berangkat dari dasar hukum UU No 1 tahun 1987 yaitu adanya wadah berkumpulnya dan melindungi bagi segenap pengusaha yang namanya kamar dagang dan industri.
Untuk pelaku jasa kontruksi dilindungi UU no 2 tahun 1971 serta peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 yaitu berkaitan perizinan kontruksi . Dengan adanya ketidak berpihakan hingga menimbulkan keresahan sesama pengusaha lokal yang ada di Balikpapan ini diibaratkan “anak ayam kelaparan di lumbung padi”.
Sebagai ketua GAPENSI Kota Balikpapan patut memiliki rasa tanggung jawab baru sebagai lokomotif muda untuk membangkitkan mengangkat harkat dan martabat pengusaha lokal ini dapat bangkit kembali. Dengan tegasnya ketua Gapensi Kota Balikpapan Patman Prakkasi mengingatkan kepada seluruh Anggota Legislatif untuk berhenti dan tidak mempermainkan hak hak kawan kawan pengusaha lokal .
Dengan adanya dana aspirasi yang ada di Legislatif ini mestinya bisa digunakan oleh kawan-kawan pengusaha lokal yang tergabung di Gapensi Mestinya kita bersatu berelaborasi baik yudikatif, pemerintahnya serta legislatifnya sehingga hidup ini semakin harmonis dan sejahtera pengusaha pengusaha lokal ini.
Menyikapi hal ini Heri Sunaryo SH, mencoba untuk menarik benang merah dari apa yang sudah disampaikan ketua Gapensi Kota Balikpapan Patman Prakkasi. Dengan adanya perluasan kilang Pertamina dikota Balikpapan perlu diketahui ada anggaran APBN yang digunakan saat ini sebesar 98, 8 Triliun untuk tahap kontruksi.
Mestinya ada pemberdayaan untuk pengusaha lokal dimana kontraktor lokal bisa terlibat tapi nyatanya tidak berdampak dengan perkembangan ekonomi Balikpapan. Hal ini terjadi karena tidak dilibatkannya kontraktor kontraktor lokal dalam pengerjaan yang ada dikilang Pertamina ini, jelasnya.
Bisa dibayangkan dengan 98,8 Triliun itu dapat dihitung dengan APBD Kota Balikpapan 2,1 triliun jika dihitung maka dengan 50 tahun APBD kota Balikpapan baru bisa sama. Bukan tidak bisa bersaing para kontraktor lokal tapi “banyaknya titipan titipan pejabat tinggi” inilah yang tidak sanggup untuk membendung arus besar yang masuk ke kota Balikpapan, tegas Heri.
Namun sekiranya perlu dibuatkan payung hukum agar para pengusaha lokal lebih berdaya dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan melibatkan pemerintah kota dan DPRD Kota Balikpapan melalui Bapemperda agar dibuatkan perda tersebut guna melindungi para pengusaha lokal Balikpapan, pungkasnya.(**)