Menu

Mode Gelap
Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara

Nasional · 10 Agu 2022 20:05 WITA

Diskominfo Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat


 Diskominfo Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat Perbesar

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right  Working  Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).

“Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.

Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

“Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoax itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.

Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.

“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD  Pemprov Sulsel,” pungkas Amson. (**)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

13 Oktober 2024 - 14:01 WITA

Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal

12 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

11 Oktober 2024 - 23:04 WITA

Presiden Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN

11 Oktober 2024 - 23:02 WITA

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 

10 Oktober 2024 - 18:53 WITA

Prabowo bakal Umumkan Kabinet siap bekerja usai Pelantikan 20 Oktober mendatang 

10 Oktober 2024 - 18:26 WITA

Trending di Nasional