Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

News · 18 Agu 2022 20:34 WITA

Menyoal Seorang PNS Diberhentikan Saat Pensiun, BKD Provinsi Sulteng Dinilai Melawan Perintah Gubernur


 Menyoal Seorang PNS Diberhentikan Saat Pensiun, BKD Provinsi Sulteng Dinilai Melawan Perintah Gubernur Perbesar

BUOL– Rekomendasi Membayar Gaji Pensiunan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulteng untuk perintah dibayarkan gaji tunjangn pensiun terhadap H. Rikitan,S.Ag hanya dianggap sebagai angin lalu oleh Kepala Badan Kepegawain Propinsi Sulawesi Tengah.

Diketahui H. Rikitan,S.Ag adalah salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah merasa dizolimi. Dirinya yang sudah dinyatakan pensiun pada tahun 2017, tiba-tiba diganjar dengan hukuman pemecatan pada tahun 2022 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Surat Keputusan pemecatan itu dilakukan dalam dua Surat Keputusan (SK), yang turun pada 31 Januari 2019, dan surat kedua pada 20 Maret 2019.

“ Haji Rikitan merasa dizolimi atas tindakan yang dilakukan BKD Sulteng. Beliau sudah dinyatakan pensiun dengan surat resmi dari pemerintah. Tetapi mengapa dihukum dan dipecat lagi ketika sudah pensiun ???? “ kata Kamaruddin Lasuru dengan nada kesal kepada media Metromilenial, Selasa 16 Agustus 2022.

Karena itu dirinya bersama Haji. Rikitan telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Melalui organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPWKKPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Kamarudin Lasuru, S.Sos, dirinya Haji Rikitan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Sebab, kasusnya itu sudah dianulir oleh Pemerintah Pusat, setelah adanya kasus yang sama dilakukan di Mahkamah Agung (MA), yang menegaskan seorang ASN yang menggugat agar mereka dipensiunkan sebagai ASN.

” Putusan MA itu menjadi Yurisprudensi untuk semua lembaga peradilan yang ada di Indonesia, ketika kasus ini secara nebis in idem bila ada yang coba menggugat kembali, atau mempersoalkan lagi. Sudah ada Yurisprudensi dari Mahkamah Agung RI soal perkara ini. Tindaklanjutnya adalah Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur untuk memutihkan kembali nama baik ASN yang dihukum, dan kewajiban negara untuk membayar gajinya setelah putusan MA itu terbit, “ Jelas Kamarudin Lasuru.

Lanjut, Dijelaskan Kamarudin Lasuru, bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang ASN bukan kewenangan BKN tetapi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur), berdasarkan PERKA BKN Nomor 02 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa PTDH sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 252, yang menegaskan bahwa seorang ASN dapat di PTDH sejak satu bulan inkracht.

“Nah, saudara Rikitan sudah tiga tahun inkracht. Ini sudah kadaluwarsa. Itupun sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Akibatnya saudara Rikitan tidak menerima gaji selama 64 bulan yang hasil konfirmasi dengan Taspen gaji yang bersangkutan tidak terblokir, “ terang Kamarudin..

Kamaruddin juga memperlihatkan surat yang bersifat Rahasia yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K26-25/P.27-388/1018, perihal Pembatalan SK Pemberhentian dengan hormat dengan Hak Pensiun atas nama Rikitan, S.Ag, NIP 195705141986021001.

Bahkan Sebelum pensiun H. Rikitan telah mendapatkan kenaikan pangkat dari Pemerintah atas jasa-jasanya sebagai ASN, melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 000132/KEP/EV/27200/17, dengan pangkat Pembina IV/b, terhitung tanggal 1 Juni 2017.

Menurut Kamarudin, bahwa Haji Rikitan sudah menjalani hukumannya, kemudian ditimpa lagi dengan hukuman yang sama ketika Haji Rikitan ini sudah pensiun. Keterangan itu dikuatkan dengan pernyataan dari Kepala Lapas Kelas III Leok, Kabupaten Buol, Edi Yulianto, SH, pada 11 Agustus 2022.

Karena itu, Haji Rikitan, yang didampingi Ketua DPWKKPI Sulteng Kamarudin Lasuru,S.Sos. menghadap Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura, mempertanyakan hukuman itu.

Melalui surat 047/DPWKKPI/Hk.GST/III/2022, sudah ditanggapi oleh Gubernur Sulteng, tertanggal 04 Agusttus 2022. Haji Rikitan terzolimi selama tiga tahun tidak menerima gaji, dan dipenjara lagi.

Oleh Gubernur H. Rusdi Mastura, bahwa putusan memecat kembali adalah sebuah kekeliruan. Sehingga Gubernur Sulteng saat ini H. Rusdi Mastura secara bijak sebagai pimpinan dan Pembina ASN yang ada di daerah, dalam hal ini Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengembalikan hak-hak Haji Rikitan pasca bebas dari hukumannya.

“Silakan dibayarkan hak-haknya, berupa gaji yang bersangkutan (Haji Rikitan, red), “ demikian disposisi Gubernur kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, dan Kepala BKD Sulteng, Asri SH., MH.

Akan tetapi, disposisi Gubernur tersebut masih “tersandung” di BKD, masih ada tela’an staf dari Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian BKD Sulteng, setelah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum.

Tela’an staf BKD itu menurut Penasehat Hukum Haji Rikitan, yakni Dr. Irwanto Lubis sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tidak mengindahkan perintah atasan. Yakni perbuatan melawan kebijakan atasannya.

“Kepala BKD telah melawan atasannya sendiri yaitu Gubernur Sulawesi Tengah, yang memerintahkan agar hak-hak Haji Rikitan,S.Ag. segera diproses oleh BK untuk dibayarkan, “ kata Irwanto Lubis.

“Sebagai ASN yang tersandung kasus korupsi dirinya (Haji Rikitan, red) sudah menjalani hukumannya. Dan sudah selesai dijalani. Ada surat keterangan dari Kepala Lapas III Leok Kabupaten Buol, “ tegas Irwanto.

Dikatakan pengacara senior ini, bahwa Kepala BKD Sulteng telah mengabaikan moral justice. Ada Yurisprudensi yang mencabut semua hukuman itu. Semua hukuman yang dijalani oleh ASN yang terlibat kasus korupsi. Itu sudah jadi undang-undang. “Materiil sudah dia jalankan. Sehingga seseorang tidak bisa dituntut dalam perkara yang sama, “ tandasnya.

Ia menilai, dalam kasus Haji Rikitan,S.Ag. dua kali diberi Surat Keputusan (SK) Pemecatan. Hal ini terlihat bahwa BKD Sulteng tidak cermat, dan tidak mencerminkan sebagai Aparat Pemerintahan yang baik.”jelasnya.

Terpisah, Kepala BKD Sulteng, melalui Kabid Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian BKD Sulteng, Zulmi, mengatakan pihaknya tetap masih akan melakukan konsultasi dengan BKN terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti perintah Gubernur.

“Harus dicabut SK itu, putusan Gubernur. Karena gajinya sudah terblokir di BKN, “ ujar Zulmi.

Menurut Zulmi, pihaknya tidak pernah melakukan perlawanan terhadap perintah Gubernur. “Kami tidak melawan perintah Gubernur yah. Tapi ini juga dari Biro Hukum menyatakan harus melakukan konsultasi dulu, yah kami harus lakukan itu, “ ucap Zulmi.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Haji Rikitan, Dr. Irwanto Lubis dalam menghadapi polemik atas hak-hak kliennya untuk mendapatkan apa yang harus didapatkannya (gaji, red) kini telah melakukan somasi atau Peringatan Hukum kepada Kepala Badan Pepegawaian (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah pada 15 Agustus 2022, (Samsul/Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

GM PLN UID Sulselrabar Budiono Tutup Usia

18 Februari 2025 - 15:19 WITA

PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

12 Februari 2025 - 12:12 WITA

Cuaca ekstrem melanda sejumlah Wilayah di Sulsel

12 Februari 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Bocah Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara

11 Februari 2025 - 17:37 WITA

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Perjalanan Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

11 Februari 2025 - 16:19 WITA

Mubes dan Milad IKA SMP Negeri 7 Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

11 Februari 2025 - 15:55 WITA

Trending di News