JAKARTA– Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Polri juga telah menemukan CCTV vital terkait kasus ini.
Dilansir Detik.com Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana bersama Sambo. Kini ada 5 tersangka dalam kasus ini. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Tim khusus Polri menemukan sejumlah bukti baru. Salah satunya CCTV vital yang selama ini menjadi pertanyaan publik. CCTV tersebut merekam Jalan Saguling ataupun dekat TKP di Duren Tiga.
Berikut pernyataan lengkap Polri pada Jumat (19/8/2022) soal Putri Candrawathi jadi tersangka:
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Atas izin bapak Kapolri. Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan, oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.
Kemarin juga dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU, selesai rilis ini.
Selanjutnya rekan sekalian. Timsus khsusnya dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan.
Yang sudah melaksanakan patsus, ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
Namanya tentu satu FS, kedua BJP AK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP. Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya. Oleh karena itu, nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut nanti akan dijelaskan Bareskrim.
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nanti persangkaan pasalnya penyidik yang jelaskan.
Selanjutnya, penyidik juga akan terus melakukan gabungan, dan rekan-rekan juga mendengar ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan Bareskrim. Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.
Tapi intinya telah ditekan dua LP tersebut kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi. Inilah poin yang dapat saya sampaikan. Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.
Kami dari timsus dan Bapak Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kompolnas dan Komnas HAM yang terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini. Kami juga ucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang memberikan support dan dukungan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan, (Redaksi/**).