Buol – Penggalan lirik lagu ciptaan Iwan Fals “Oemar Bakrie Oemar Bakre Pegawai negeri Oemar Bakrie Oemar Bakrie Empat puluh tahun mengabdi Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Oemar Bakri Oemar Bakrie Banyak ciptakan menteri, Oemar Bakrie”
Lagu tersebut mengisahkan Sosok guru Oemar Bakri yang terdengar akrab di telinga kita. Ya, untuk generasi tahun 90-an yang kerap mendengar lagu Iwan Fals, pasti sudah tak asing dengan nama tersebut.
Bahkan, sampai saat ini lagu Oemar Bakri kerap diperdengarkan kembali.
“Oemar Bakrie” dalam karya lagu Iwan Fals tersebut menceritakan tentang sosok guru dengan kesederhanaannya dan pengabdiannya untuk mengajar selama 40 tahun merupakan bentuk loyalitasnya pada negeri.
Atas jasanya sebagai guru, Oemar Bakri menciptakan berbagai macam orang berguna dari dokter hingga Presiden.
Gaji dikebiri tidak menahan semangat Oemar Bakri. Ia tetap setia mengayuh sepeda kumbangnya untuk memberi pelajaran dan ilmu kepada para muridnya.
Sosok Oemar Bakri yang ditulis pada lagu Iwan Fals itu merupakan representasi dari guru yang teladan. Selain teladan, Oemar Bakri juga tanpa pamrih dan setia dengan profesinya sebagi guru.
Siapa yang mengira bahwa sosok guru oemar bakri menempel juga pada seorang guru Agama yang telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun hingga memasuki masa pensiun, namun pada kenyataannya menelan pil pahit atas penzoliman tidak dibayarkan gaji pensiun seorang Haji Rikitan,S.Ag yang hingga kini gaji pensiun tak kunjung diterima oleh yang bersangkutan. Saat ini kasus tentang tidak dibayarkan gaji pensiun Haji Rikitan bagai bola api yang sedang menggelinding kemana saja arah bola api tersebut di arahkan.
Assisten Manager Layanan Kantor Taspen Palu, Dimas Adi Nugroho Kamis, 18/08/2022 telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut, karena berita gaji pensiun yang tidak dibayarkan hingga sekarang telah ramai jadi pemberitaan dimedia cetak maupun elekteonik.
Dimas Adi Nugroho menjelaskan
bahwa salah seorang ASN asal Kabupaten Buol Haji Rikitan yang dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan SK Gubernur Sulteng, sebelumnya telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan kantor Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Dimas Adi Nugroho selaku Asisten Maneger dari PT. Taspen, bahwa setelah menanggapi pemberitaan media ini terkait penjelasan Ketua DPWKKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, S.Sos, mengatakan bahwa Taspen milik Haji Rikitan tetap aktif dan tidak pernah terblokir.
”Jadi untuk diketahui, Taspen itu adalah lembaga. Mengenai hak yang bersangkutan berupa Tunjangan Hari Tua sebelumnya sudah dibayarkan. Sedang yang belum dibayarkan adalah gaji pensiun yang bersangkutan, ”terang Dimas kepada media ini.
Menyusul belum dibayarkanya gaji pensiun atas nama Haji Rikitan, itu disebabkan karena adanya SK PTDH yang bersangkutan yang dikeluarkan Gubernur Sulteng selaku Pemerintah.
”Jadi, kantor Taspen bukan tidak membayarkan gaji pensiun yang bersangkutan. Tapi permasalahannya karena adanya SK PTDH yang bersangkutan yang ditandatangani Gubernur Sulteng, ” tandas Dimas.
“Mengenai pembayaran gaji pensiun itu, tentunya dapat dibayarkan setelah adanya pencabutan SK PTDH dan selanjutnya pembayaran dapat direalisasikan setelah SK pensiun diterbitkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, “ jelas Dimas sapaan akrab.
Kepada media Metro Ketua DPWKKPI Sulteng Kamarudin Lasuru, yang mengetahui persis liku-liku prosedur dan peraturan ASN, mengatakan Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, sangat luar biasa.
Rekomendasi itu selesai. Langsung buat SK Pencabutan PTDH, itu yang diminta oleh Taspen, “ kata Kamarudin.
Dikatakannya, bahwa BKN itu lembaga Non Pemerintah, yang tidak diberi amanah mengangkat dan memberhentikan ASN. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau di provinsi adalah Gubernur, di Kabupaten adalah Bupati, dan di Pemerintahan Kota adalah Wali Kota.
“ Dan, setiap Gubernur/Bupati/Wali Kota disumpah melaksanakan UUD 45 dengan seadil-adilnya. Mungkin hari ini kita perlu belajar lagi UUD 45. Setahu saya sejak SD ibu guru kita mengajarkan kepada muridnya barang siapa yang merubah UUD 45 berarti merubah NKRI. Lanjut Kamarudin Lasuru, dalam hal kasus Haji Rikitan, Gubernur minta buatkan Rekomendasi bayar, ehhh ini malah diputar putar jadi buat telaahan staf. Gimana ini, “ ucap Kamarudin penuh Tanya.
Sungguh menyakitkan memang, Haji Rikitan sejak 12 Mei 2017 di PTDH oleh Gubernur sebelumnya pada 31 Januari 2019. Berdasarkan putusan Pengadilan inkracth 3 tahun, seharusnya sesuai PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, dapat di PTDH setelah inkracht satu bulan sesuai Rekomendasi Sekda Provinsi (Pyb) Pejabat yang berwenang, dan Rekomendasi itu tidak dibuat oleh Pejabat yang berwenang.
“ Sehingga mengakibatkan seorang ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), tidak terganjal oleh Rekomendasi. Haji Rikitan, diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol untuk mendapatkan hak mutlak dari negara yang itu Surat Keputusan Pensiun, sejak Juni 2017 lalu dinaikkan pangkatnya dari Pembina ke Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b, “ urainya lagi.
Dipaparkannya, pada 20 Maret Haji Rikitan kembali di PTDH dengan juknis Menpan Nomor 50. Sehingga satu pensiunan dua kali “Dimutilasi oleh PPK.
Sebelumnya Gubernur Rusdi Mastura mengakhiri ketegangan ini, dan yang dijelaskan oleh Haji Rikitan bersama Pengurus DPWKKPI yang di Ketuai oleh Kamarudin Lasuru,S.Sos ke Gubernur Sulteng Rusdi Mastura sehingga advisnya Pak Gubernur Sulteng pada 4 Agustus 2022 menyatakan “dibuat Rekomendasi gaji pensiun dan dibayarkan kembali, “ pungkasnya, (Samsul) .