Buol – Bertempat Ruang Kerjanya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka.Lapas) kelas III Leok mengikuti dialog publik Rancangan Undang-undang KUHP secara Virtual yang dipusatkan disalah satu hotel yang berada di kota Manado, Sulawesi Utara (20/09).
Kegiatan yang selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunkiasi dan Informatika RI yang diikuti oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Beserta jajaran, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Mahahiswa dan Kepemudaan, Pers, Organisasi Profesi, Ormas serta organisasi keagamaan lingkup provinsi Sulawesi Tengah.
Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan keamanan yang sekaligus membuka dialog publik tersebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas antara lain, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama.
“Isu krusial lainnya seperti kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law,” katanya.
Selain itu, Bambang menyamapaikan agar teman-teman dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam RUU KUHP, dialog publik ini juga menghadirkan narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.
Ditemui sesaat setelah mengikuti dialog publik, Kepala Lapas Leok Edi Yulianto menyampaikan bahwa semoga dengan dilaksanakannya dialog publik ini dapat menghasilakn rancangan undang-undang yang memberikan kepastian hukum pidana Indonesia yang lebiih baik, (Samsul).