Menu

Mode Gelap
Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya! Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan Kader Muhammadiyah Ini Sukses Kembangkan Teknologi Radar untuk Kemhan RI

News · 11 Okt 2022 20:25 WITA

Bareskrim  Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan


 Bareskrim  Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Perbesar

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.

(MM/**)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Menpora Terima Kunjungan Gubernur Sulsel, Bahas Pembangunan Stadion Sudiang

20 Mei 2025 - 21:14 WITA

PLN Gelar Apel Pembukaan Bakti PDKB Semester I 2025 di Bantaeng, Wujud Nyata Komitmen Menuju Zero Harm dan Zero Loss

20 Mei 2025 - 18:32 WITA

Polda Sulsel Terus Mengungkap Kasus Premanisme Dalam Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025

20 Mei 2025 - 10:09 WITA

Operasi Pekat Tinombala Berantas Aksi Premanisme di Wilayah Sulteng di Perpanjang

20 Mei 2025 - 08:51 WITA

Satu Penumpang Kapal Pelni Dikabarkan Terjun di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 16:39 WITA

PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025

19 Mei 2025 - 15:03 WITA

Trending di News