Menu

Mode Gelap
Andi Sudirman Sulaiman: Muhammadiyah paling dipercaya publik Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara Tim INASAR Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar Jaga Spirit Ramadan, Menag Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 M

News · 21 Okt 2022 23:24 WITA

Tilang Manual Ditarik, Berikut Himbauan Kasat lantas Polrestabes Makassar 


 Tilang Manual Ditarik, Berikut Himbauan Kasat lantas Polrestabes Makassar  Perbesar

Makassar — Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas kecuali nanti saat kasus kasus yg sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk / dlm keadaan pasca minum alkohol dan balap liar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda,Sik,Msi  menyebutkan Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar , setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu , dan bila sdh cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara masiv

Menurut Zulanda, Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS , hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja , kami targetkan nantinya pada pelanggaran :
1. Lawan Arus
2. Tidak menggunakan Helm
3. Pengendara dengan boncengan lebih dari satu
4. Tidak menyalakan lampu utama

Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yg operasional dijalan. Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan yg melanggar yg hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM nya.

” Pelatihan bagi anggota kami rencanakan maksimal 2 minggu , namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat, “ujarnya melalui siaran pers nya.

Polanya pada setiap foto pelanggar yg terkirim oleh petugas lapangan akan di analisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

Lanjutnya, Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva sehingga penitipan denda via perbankan karen kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA

” Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB ( Daftar Pencarian Barang ) dengan tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tsb dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yg akan masuk keranah pidana yg selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim, “jelasnya.

“Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah, ” tutup.

(Baso/**)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Menyalakan Asa dari Pulau Satangnga, Energi Bersih PLN Terangi Daerah 3T Kabupaten Takalar

20 April 2025 - 11:35 WITA

Peringati Hari Kartini, DWP Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

17 April 2025 - 14:59 WITA

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergitas dengan POLDA Sulawesi Selatan

17 April 2025 - 13:17 WITA

Pelanggan PLN Wajib Tahu, ini Tips Hindari Korsleting untuk Cegah Kebakaran

14 April 2025 - 22:35 WITA

Konferensi PGRI Bantaeng Bakal di Gelar, Catat Tanggalnya!

14 April 2025 - 12:37 WITA

Gubernur Sulsel : Sekitar 500 ribu warga Kendari memiliki akar dari wilayah Bosowasi

14 April 2025 - 11:47 WITA

Trending di News