Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berpihak pada Rakyat Update kasus uang palsu: Polisi sita 98 jenis barang bukti  Breaking News: Kakanwil Kemenag Sulsel Wafat saat Bertugas

News · 19 Jun 2022 16:02 WITA

Prinsip Gotong Royong, Kedepan BPJS Kesehatan Tak Lagi Pilih Kelas??


 Prinsip Gotong Royong, Kedepan BPJS Kesehatan Tak Lagi Pilih Kelas?? Perbesar

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli mendatang akan menerapkan prinsip gotong royong. Nantinya, tak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 karena iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih menyebut, dengan menerapkan prinsip ini, peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih kepada , beberapa waktu lalu., Dilansir Detik.com

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” tuturnya.

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Tidak Bisa Mundur dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

“Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau,” tuturnya.

Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan, (**).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Forkopimda Gowa Sambut Kunjungan Kerja Menteri Kebudayaan RI

16 Januari 2025 - 08:36 WITA

Kolaborasi IKA 588 dengan MAC, Program ‘Sejuta Alquran ‘ Terus Berjalan

16 Januari 2025 - 08:24 WITA

Tersedia 257 Ribu Ton di Gudang Bulog, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Pastikan Stok Beras Sulsel Aman

16 Januari 2025 - 05:48 WITA

Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU

16 Januari 2025 - 05:40 WITA

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Listrik PLN Hadir Memberikan Keuntungan Bagi Petani di Sulsel

15 Januari 2025 - 19:30 WITA

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda

14 Januari 2025 - 16:13 WITA

Trending di News