Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 19 Jun 2022 16:02 WITA

Prinsip Gotong Royong, Kedepan BPJS Kesehatan Tak Lagi Pilih Kelas??


 Prinsip Gotong Royong, Kedepan BPJS Kesehatan Tak Lagi Pilih Kelas?? Perbesar

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli mendatang akan menerapkan prinsip gotong royong. Nantinya, tak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 karena iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih menyebut, dengan menerapkan prinsip ini, peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih kepada , beberapa waktu lalu., Dilansir Detik.com

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” tuturnya.

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Tidak Bisa Mundur dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

“Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau,” tuturnya.

Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan, (**).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Buka Puasa Bersama di Masjid Nurul Wathan

8 Maret 2026 - 15:02 WITA

Trending di News