Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 20 Jun 2022 22:46 WITA

Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main


 Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main Perbesar

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berada di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/06).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata Zamrul.

Selanjutnya Zamrul juga menjelaskan bagaimana pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. “Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. “Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. “Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Red/Hms)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Trending di News