Menu

Mode Gelap
Andi Sudirman Sulaiman: Muhammadiyah paling dipercaya publik Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara Tim INASAR Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar Jaga Spirit Ramadan, Menag Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 M

News · 20 Jun 2022 22:46 WITA

Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main


 Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main Perbesar

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berada di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/06).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata Zamrul.

Selanjutnya Zamrul juga menjelaskan bagaimana pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. “Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. “Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. “Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Red/Hms)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Menyalakan Asa dari Pulau Satangnga, Energi Bersih PLN Terangi Daerah 3T Kabupaten Takalar

20 April 2025 - 11:35 WITA

Peringati Hari Kartini, DWP Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

17 April 2025 - 14:59 WITA

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergitas dengan POLDA Sulawesi Selatan

17 April 2025 - 13:17 WITA

Pelanggan PLN Wajib Tahu, ini Tips Hindari Korsleting untuk Cegah Kebakaran

14 April 2025 - 22:35 WITA

Konferensi PGRI Bantaeng Bakal di Gelar, Catat Tanggalnya!

14 April 2025 - 12:37 WITA

Gubernur Sulsel : Sekitar 500 ribu warga Kendari memiliki akar dari wilayah Bosowasi

14 April 2025 - 11:47 WITA

Trending di News