Menu

Mode Gelap
Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara

News · 20 Jun 2022 22:46 WITA

Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main


 Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main Perbesar

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berada di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/06).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata Zamrul.

Selanjutnya Zamrul juga menjelaskan bagaimana pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. “Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. “Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. “Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Red/Hms)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Sekda Jufri Rahman Akui Kualitas Alumni Poltekpar Populer Hingga ke Luar Negeri

13 Oktober 2024 - 16:11 WITA

Harapan Baru dari Energi Bersih untuk Kemajuan Masyarakat Pangkajene Kepulauan

11 Oktober 2024 - 12:09 WITA

Pemprov Sulsel Gelar Rapat Persiapan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi

10 Oktober 2024 - 18:29 WITA

Operasi Pencarian KM Bintang Tamalate Resmi Ditutup, Lima Korban Masih Hilang

9 Oktober 2024 - 22:43 WITA

Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Makassar, Yayasan Marwan Aras Center Kembali Tebar Kemanfaatan

9 Oktober 2024 - 19:11 WITA

Perkuat Soliditas TNI, Polri Dan Pemerintah Jelang Pilkada, Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Forkopimda

9 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Trending di News