Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 20 Jun 2022 22:46 WITA

Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main


 Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main Perbesar

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berada di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/06).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata Zamrul.

Selanjutnya Zamrul juga menjelaskan bagaimana pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. “Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. “Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. “Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Red/Hms)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

28 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Pergantian Pimpinan LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Budu Ditunjuk sebagai Plt

19 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Lomba Rakyat Warnai HUT RI ke-81 di BTN Cempaka Putih Selatan, Berlangsung 2 Hari 2 Malam

17 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Armada Arfan, Mahasiswa STIMI YAPMI Makassar Raih Juara I Fashion Wastra 2026 di Sidrap

10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

STIMI Yapmi Makassar Jadikan BUMDes Kecamatan Pitu Riase Percontohan Pengelolaan Berkelanjutan

3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Trending di News