Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berpihak pada Rakyat Update kasus uang palsu: Polisi sita 98 jenis barang bukti  Breaking News: Kakanwil Kemenag Sulsel Wafat saat Bertugas

News · 20 Jun 2022 22:46 WITA

Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main


 Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Perbuatannya Tak Main Main Perbesar

Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berada di Jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/06).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata Zamrul.

Selanjutnya Zamrul juga menjelaskan bagaimana pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. “Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diberikan kepadanya. Dimana, atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. “Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. “Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Red/Hms)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Forkopimda Gowa Sambut Kunjungan Kerja Menteri Kebudayaan RI

16 Januari 2025 - 08:36 WITA

Kolaborasi IKA 588 dengan MAC, Program ‘Sejuta Alquran ‘ Terus Berjalan

16 Januari 2025 - 08:24 WITA

Tersedia 257 Ribu Ton di Gudang Bulog, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Pastikan Stok Beras Sulsel Aman

16 Januari 2025 - 05:48 WITA

Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU

16 Januari 2025 - 05:40 WITA

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Listrik PLN Hadir Memberikan Keuntungan Bagi Petani di Sulsel

15 Januari 2025 - 19:30 WITA

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda

14 Januari 2025 - 16:13 WITA

Trending di News