Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 9 Sep 2026 09:39 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan


 Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Perbesar

SIDRAP, Metromilenial — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (21) dan S (26).

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki setelah diduga mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.

“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Jumat, 4 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan setelah mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri,” ujar Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya,” lanjutnya.

Welfrick menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus hunting secara acak.

Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir dan masih dalam kondisi kunci kontak melekat pada kendaraan.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya, mereka gunakan untuk kepentingan foya-foya,” ungkap Welfrick.

Ia juga menyebutkan, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta mengonsumsi minuman keras.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Welfrick. (red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News