Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 6 Sep 2026 18:35 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap


 Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap Perbesar

SIDRAP, Metromilenial — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang yang diduga menyediakan jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat.

Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA alias P (22) dan NAP alias N alias P (22). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang disebut menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.

Kasat Reskrim Polres Sidrap Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan personel Unit PPA setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual yang dilakukan secara daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga telah menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, keduanya disebut bergantian menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan.

Dalam dugaan praktik tersebut, SA disebut berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar bersama pelanggan, SA diduga menunggu di luar kamar.

Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. Uang tersebut menurut keterangan awal digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan untuk aplikasi MiChat, dan Oppo A3S.

Polisi juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas dan satu botol minyak zaitun yang ditemukan saat proses pengamanan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.

Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing serta aktivitas yang dilakukan keduanya untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

(Mul/red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi

30 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Trending di News