Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

Nasional · 20 Jun 2022 14:03 WITA

Tangani PMK, Dirjen Bina Bangda Dukung Percepatan Langkah-Langkah Pengendalian Wabah


 Tangani PMK, Dirjen Bina Bangda Dukung Percepatan Langkah-Langkah Pengendalian Wabah Perbesar

JAKARTA — Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pengendalian dan Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Rapat Koordinasi Terbatas Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan secara daring pada Minggu (19/06),  kemarin.

“Perlu mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, urgensi pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,.” Ucap Teguh Setyabudi.

Selain itu dalam Rapat terbatas tersebut, Teguh menegaskan pentingnya memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban, dan juga pelaporan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler yang harus dilakukan oleh Pemda.

Rapat Terbatas Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala Satuan Tugas Pangan serta Sejumlah Kepala Daerah yang terkena dampak Wabah PMK.

Sebelumnya sebagai dukungan penanganan wabah PMK, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2530/SJ Tanggal 12 Mei 2022 Tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak, yang memuat himbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 Tanggal 9 Juni 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang menginstruksikan Gubernur 18 provinsi dan Bupati/Wali kota 192 kabupaten/kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat dan cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan, (**).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Capaian Kinerja Terbaik, Pemprov Sulteng Raih Prestasi SPM Awards 2025 Tingkat Nasional

26 Mei 2025 - 09:50 WITA

Yatim Piatu Binaan ” Marwan Aras Center” (MAC) Mendapat Bantuan Uang Tunai

17 Mei 2025 - 10:40 WITA

Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

18 Januari 2025 - 14:21 WITA

BPIH 2025 Turun, Kepala Badan Penyelenggara Haji Apresiasi Menag dan DPR

9 Januari 2025 - 11:25 WITA

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

27 Desember 2024 - 09:34 WITA

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

25 Desember 2024 - 11:00 WITA

Trending di Nasional