Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 30 Jun 2022 07:31 WITA

BNNP Sulsel Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ganja


 BNNP Sulsel Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ganja Perbesar

MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Press Realess Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan barang bukti narkotika Tahun Anggaran 2022 yang berhasil di ungkap oleh BNNP Sulsel, Rabu 29 Juni 2022 di kantor BNNP Sulsel Jl.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Prov.Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th, Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Bapak Nugroho Wahyu Widodo,S.ST.AK Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan,S.IK.MH.,  Kepala BPOM Sulawesi Selatan Dra.Hardaningsih, APT,MHSM. Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Makassar DR.Andhi Pramono, Kepala kantor Bea Cukai TMP C Pare pare Nugroho Wigijarto,SE, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol.Joni Triharto,SH.MM. serta para tamu undangan lainnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. LKN 05-NAR/II/2022/BNNP tanggal 25 Februari 2022 dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 3.697 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sejumlah 18 gram untuk uji Labolatorium dan bukti persidangan serta telah mendapatkan penetapan persetujuan dari kejaksaan negeri Pinrang untuk dimusnahkan.

2. LKN 11-NAR/V/2022/BNNP tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti narkotika Jenis Ganja sebanyak 960 Gram dan tersangka yang sudah di amankan sebanyak 3 orang lalu terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sejumlah 5 Gram untuk uji Labolatorium dan bukti persidangan dan telah mendapatkan penetapan persetujuan dari kejaksaan negeri Gowa.

Selanjutnya dilaksanakan rilis ungkap kasus narkotika jenis Ganja sebanyak 2 Kilo dengan tersangka sebanyak 2 orang.

Sebelum barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan mobil Incenerator milik BNNP Sulsel, terlebih dahulu tim Labolatorium BNN mengecek dan mengambil sampel barang bukti sitaan dengan disaksikan oleh rekan media, ketua RT dan tokoh agama.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel atas sinergitas nya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah sulsel.

“Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama sama untuk peran melawan narkoba War On Drugs, “Ujar Kepala BNNP Sulsel. (Co/**).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Trending di News