Menu

Mode Gelap
Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan PJ Gub Dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024 Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Nasional · 13 Jul 2022 21:00 WITA

Viral Dewa Matahari, Ini dia Penjelasan Kapolres Lebak Polda Banten


 Viral Dewa Matahari, Ini dia Penjelasan Kapolres Lebak Polda Banten Perbesar

Lebak – Viral Dewa Matahari, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku NT (62) Warga Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
“Benar, Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku NT als AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin.

Wiwin juga menjelaskan langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak,

“Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” ungkap Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, “Berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” tambah Indik.

Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan, “Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan diduga pelaku NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor
Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Indik.

Terakhir Indik menjelaskan kesimpulan kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah, “Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tutup Indik (**).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

AHY Blak- Blakan Soal Nasib Pembangunan IKN di Era Prabowo 

3 Desember 2024 - 09:24 WITA

PLN UID Sulselrabar Raih Dua Penghargaan Bergengsi Dalam Ajang ISDA 2024

1 Desember 2024 - 18:01 WITA

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

27 November 2024 - 14:25 WITA

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

26 November 2024 - 09:59 WITA

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

21 November 2024 - 09:42 WITA

Presiden Prabowo dan Presiden Biden Sepakat Perkuat Kemitraan Indonesia-AS

13 November 2024 - 11:08 WITA

Trending di Nasional