Menu

Mode Gelap
Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Nasional · 10 Sep 2022 15:03 WITA

Berikut Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona Wilayah


 Berikut Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona Wilayah Perbesar

Jakarta – Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China

4 November 2024 - 09:12 WITA

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

26 Oktober 2024 - 01:36 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Suara Soal Ujian Nasional: Sangat Berhati-hati

25 Oktober 2024 - 13:40 WITA

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

21 Oktober 2024 - 16:18 WITA

Peluncuran Buku Kenangan Sri Suparni ” Memahat Jejak, Merawat Asa”

21 Oktober 2024 - 03:31 WITA

33 Kepala Negara Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

20 Oktober 2024 - 08:43 WITA

Trending di Nasional