Sulsel— Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos., M.H.,bersama Tim, Kamis 21 September 2022.
Adapun Tempat kejadian perkara (TKP) perum dosen UNM/IKIP blok D.1. kelurahan parang tambung Kecamatan Tamalate kota makassar., waktu kejadian Kamis 21 September 2022 pukul 18.00 wita.
Identitas pelaku, nama. BN, umur 42 tahun, agama, Kristen, pekerjaan tidak ada
Barang bukti (BB) berupa 8 (delapan) buah botol putih yang diduga berisi obat daftar G., dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir obat daft G, sehingga total BB obat daft G adalah 8.000 (delapan ribu) butir., dan barang bukti lain yang di amankan berupa 3(tiga) buah HP
Selanjutnya terduga pelaku BN dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
pasal yang disangkakan adalah : pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, (Baso/**).