MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) Sulsel melakukan pelatihan pengembang Syariah dasar 5 tanpa riba, tanpa Dzolim, tanpa Ghoror yang diikuti 30 peserta dari berbagai pengembang properti yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan, Barat hingga Tenggara. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Teras kita, Jln AP. Pettarani, Selasa 28 Februari 2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri Bapak Hadiana selaku Dewan pengawas Properti APSI pusat, selain itu juga sebagai Direktur Kreasi Prima Land, dan juga sebagai Ketua DPP HIMPERRA Bidang Syariah, dan menghadirkan juga Ustadz Sofyan serta Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar II.
Diketahui, APSI telah hadir pada Delapan Provinsi di Indonesia temasuk Wilayah Indonesia Timur di, Kota Makassar. Meski Demikian, sempat vakum saat adanya pandemi Covid saat itu.

Sementara, Ir.Hadiana Selaku Dewan Pengawas Properti Syariah Indonesia mengatakan harapan kami tentunya APSI ini dapat berkembang lebih baik, khususnya di Sulawesi Selatan dan semoga Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan bisa bersinergi membangun Perumahan yang ber-sayariah dan berkwalitas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah serta stakeholder perumahan pada umumnya.
Tak hanya itu, Hadiana menjelaskan terkait sistem tanpa riba atau anti riba yang tengah menjadi program utama dalam APSI. Menurutnya, riba adalah unsur yang harus dihindari dari muamalah atau bisnis .
“Kita hindari ribanya tetapi menjaga kwalitasnya, ini bukan hanya hilang riba, tapi kita itu juga harus membawa manfaat hilangnya dhoror, hilangnya ke dzolim. Tidak ada masyarakat yang mengeluh karena deplopernya lari dari tanggungjawab. Riba itu satu peket dengan ghoror dan dzolim. Jadi proyek – proyek teman teman yang anti riba ini harus berkwalitas secara fisik dari perumahan, “jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Properti Syariah Indonesia Wilayah Sulsel, Akram Pakai, menjelaskan untuk pemahaman anti riba betul-betul murni jual beli, pihaknya di properti keinginannya sesuai syariah itu sudah ada bank syariah mengcover di Makassar.
Jadi pihaknya membangun perumahan baik itu inden dan ready bank dulu yang membeli, setelah selesai di deploper baru bank menjual ke user. jual beli ada dua pihak pembeli dan penjual.
“Ribahnya itu ketika ada denda keterlambatan, ada juga denda yang dibolehkan orang yang mampu tapi tidak membayar utangnya atau dengan sengaja itu boleh didenda. Dan yang tidak mampu kemudian di denda itukan dzolim namanya, kemudian ghoror nya itu ketidak jelasan unit yang mau dipesan oleh user ini itu belum jadi, atau stieplan nya belum selesai itukan bisa ghoror dan dzolim nya, lain dilihat oleh user lain dilihat di lokasi, “jelasnya.
Lebih jauh Akram juga menjelaskan tentang kerjasama dengan bank syariah, ia menyebutkan bank syariah milik BUMN di Indonesia ada dua yakni BSI dan BTN Syariah.Tak hanya itu, ada juga bank virtual yakni bank Dana Syariah Indonesia (DSI) yang bakal dilakukan kerjasama kedepannya.
” Bank apapun itu kita bisa ajak kerjasama yang penting itu bisa mengakomodir permintaan deploper dan user sehingga tidak ada riba didalam transaksinya, “ucapnya.
Olehnya itu kata Akram, APSI Sulsel terus membuka bagi pengembang yang ingin hijrah ke APSI dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Kantornya di Jalan Pandang Raya Kecamatan Panakukkang.
” Pengembang yang ingin hijrah ke APSI dapat mengikuti pelatihan dasar yang kami berikan terkait penjualan berbasis Syariah, “tutup, (Co/**).






