Menu ✖

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 2 Agu 2023 09:29 WITA

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah Mandek 4 tahun, kini Gelar Perkara di Polrestabes Makassar


 Babak Baru Kasus Sengketa Tanah Mandek 4 tahun, kini Gelar Perkara di Polrestabes Makassar Perbesar

Metromilinelial , Makassar — Kasus sengketa lahan yang mandek selama 4 tahun kini memasuki babak baru, Unit Tahbang Reskrim melakukan gelar perkara kedua belah pihak, yang berlangsung secara tertutup di salah satu Ruangan dikantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.9 Kota Makassar. Selasa (01/08/2023)

Gelar perkara yang dilakukan Unit tahbang Reskrim Polrestabes Makassar, dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Diketahui kasus dugaan pemalsuan hak warisan dimana tanah tersebut terletak di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Blok AX, No.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo eks dosen Unhas yang dilaporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs.Tambaru dengan Nomor : STPL/122/III/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Di ketahui saudari Karina yang telah melakukan dugaan pemalsuan beberapa berkas yang mengatas nama sebagai ahli waris. Dengan adanya babak baru kini terlapor akan dilakukan tahap penyelidikan tentang beberapa data yang dianggap di palsukan untuk menerbitkan surat kuasa ahli waris padahal terlapor tidak memiliki hubungan keluarga dari pewaris tersebut.

Muhammad Safri Tunru S.HI bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) yang mendampingi pelapor, menjelaskan, “Gelar perkara yang baru diadakan ini menemukan adanya titik terang terhadap kasus ini, setelah masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing, dan berharap pihak penyidik segera menaikan status tersangka kepada terlapor,” ungkapnya

Namun, kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan sehingga terlapor akan di periksa beberapa berkas yang dianggap telah memalsukan berkas yang sampai menjadi pewaris tersebut.

Lanjutnya, kesahan kartu keluarga terlapor akan kami cek di duscapil kabupaten pare – pare yang dianggap kartu keluarga itu diterbitkan disana, apakah benar atau tidak, sehingga akan menjadi barang bukti untuk menaikkan terlapor sebagai tersangka jika benar adanya rekayasa terhadap berkas yang terlampir “. Jelasnya

Kepolisian Unit Tahbang saat dimintai keterangan soal gelar perkara ini pun enggang memberikan keterangan kepada awak media yang meliput saat gelar perkara telah usai. Hingga akan menunggu hasilnya beberapa minggu kedepannya. (Fgr)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

CFD di Makassar Gerakkan Usaha Kecil Rumahan

11 Oktober 2026 - 13:26 WITA

STIMI YAPMI Buka Program S2 Magister Manajemen dan Wisuda Sarjana Manajemen

5 Oktober 2026 - 14:09 WITA

MAC Kembali Berbagi untuk Panti Asuhan dan Dhuafa di Makassar

30 September 2026 - 09:31 WITA

IKA SMA 4 Makassar Jalin Silaturahmi dan Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

20 September 2026 - 19:39 WITA

S2 Magister Manajemen STIMI Yapmi Makassar Terima Mahasiswa Baru 2026/2027

19 September 2026 - 12:27 WITA

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Trending di News