Menu

Mode Gelap
Terbang dari Jakarta, Dua Menteri tinjau harga bahan pokok di Makassar  Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berpihak pada Rakyat

News · 28 Des 2023 17:15 WITA

Pemkot Makassar Bersama BPJS Kesehatan MoU


 Pemkot Makassar Bersama BPJS Kesehatan MoU Perbesar

MAKASSAR,MM–  Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, agar memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun.

“Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutur Muh Ansar.

Adapun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa. Sedangkan untuk lingkup Kota Makassar hingga bulan Desember, telah tercatat sebanyak 1.462.230 jiwa dari jumlah penduduk yang mencapai 2 juta jiwa, atau sekitar 99,46 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar, yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan.

Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.

“Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan,” tuturnya.

Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.

“Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat,” lanjutnya.

Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Lurah Tamangapa Optimis Pelayanan Prima kepada Warga

17 Januari 2025 - 18:48 WITA

Pandora Box kembali hadir Di Makassar uji nyali lebih menantang, Cek harga tiketnya!

17 Januari 2025 - 17:23 WITA

Terbang dari Jakarta, Dua Menteri tinjau harga bahan pokok di Makassar 

17 Januari 2025 - 14:07 WITA

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, _Electrifying Agriculture_ PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

17 Januari 2025 - 13:27 WITA

Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid

16 Januari 2025 - 19:48 WITA

Tim SAR masih cari tiga Abk KM Harapan Jaya hingga ke Pulau Tak berpenghuni

16 Januari 2025 - 19:45 WITA

Trending di News