Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

Nasional · 7 Feb 2024 23:55 WITA

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar


 Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar Perbesar

MM, Serang –Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran. 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda BantenAKBP Ade Papa Rihi dan dihadiri seluruh Media Mitra Polda Banten.

Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut. “Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya.

Selanjutnya Didik menyampaikan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” terang Didik.

Didik menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750. “Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta. Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. jelas Didik.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut. ” Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%. Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada Ttersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. “Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.

Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten. “Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” kata Wiwin.

Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M,” jelas Wiwin.

Diakhir Kabid Humas Polda Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan sebaik- baiknya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara,” tutup Didik. (mas)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Gerak Cepat, STIMI Yapmi Makassar Awali 2026 dengan Dua MoU

2 Januari 2026 - 20:49 WITA

Capaian Kinerja Terbaik, Pemprov Sulteng Raih Prestasi SPM Awards 2025 Tingkat Nasional

26 Mei 2025 - 09:50 WITA

Yatim Piatu Binaan ” Marwan Aras Center” (MAC) Mendapat Bantuan Uang Tunai

17 Mei 2025 - 10:40 WITA

Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

18 Januari 2025 - 14:21 WITA

BPIH 2025 Turun, Kepala Badan Penyelenggara Haji Apresiasi Menag dan DPR

9 Januari 2025 - 11:25 WITA

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

27 Desember 2024 - 09:34 WITA

Trending di Nasional