Jakarta, MM | Kementerian Agama melibatkan LKP3 (Lembaga Kajian Kurikukum dan Kebijakan Pendidikan) Universitas Indonesia dalam menilai petugas haji. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia.
“Sesuai arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital. Sehingga semua pelaporan diarahkan dapat dilakukan secara digital termasuk juga laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia, Farhan Muntafa saat menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, sejak 2019 sudah mulai dilakukan pelaporan petugas kloter (kelompok terbang) melalui aplikasi. laporan itu mencakup aspek kedatangan ataupun keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga sejumlah kasus.
Tahun 2023, PPIH Arab Saudi melakukan ujicoba pelaporan kinerja, mulai dari distribusi katering, pelaporan transportasi, dan lainnya. Pelaporan kinerja wajib diisi secara harian oleh tiap petugas.
Farhan menerangkan bahwa tahun ini pelaporan kinerja wajib diisi harian oleh tiap petugas (PPIH kloter/ Non Kloter). “Tim kami akan memantau pelaporan tiap petugas PPIH melalui aplikasi berbasis digital yakni elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin),” sebutnya.
“Selain itu, dari pelaporan e-Penkin dapat menjadi rujukan untuk penilaian lembaga dan juga rujukan pimpinan dalam hal penilaian kinerja pegawai,” tandasnya, (**).