JAKARTA, MM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa pada 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Lanjut Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
Selain itu, warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ. “Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024, (**).