MAKASSAR, MM | Sebagaimana lazimnya selama ini, setiap gubernur yang baru resmi dilantik sebagai gubernur maupun Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dalam mengawali tugas dan aktifitasnya didahului dengan melakukan kunjungan ke seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, maka demikian halnya Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., Senin 3 Juni 2024 melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Jalan Pettarani Makassar.
Menurut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan ke sejumlah pejabat yang termasuk sebagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan. Kunjungan seperti ini, tentu bukan yang pertama melainkan hal rutin yang selalu dilakukan oleh sejumlah gubernur yang baru menjabat maupun penjabat gubernur.
Dalam kunjungan silaturrahmi tersebut, penjabat gubernur didampingi sejumlah pejabat eselon II dan III Propinsi Sulawesi Selatan, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hj. Andi Mirna, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel Muhammad Rasyid serta Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum. Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., didampingi Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Humas Drs. Hasbi Kawu, M.H., Panitera Drs. Musbir, M.H., dan Sekretaris PTA Makassar Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., M.H., di ruang kerja Ketua PTA Makassar.
Mengawali perbincangan yang berlangsung santai tersebut, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan maksud kunjungannya sebagai ajang silaturrahmi sekaligus perkenalan sebelum lebih jauh menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur. Ia pun memohon dukungan dan kerja sama dalam membangun dan memajukan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Ketua PTA Makassar mengucapkan selamat datang sekaligus menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kunjungan Pj. Gubernur dan rombongan. Melalui kesempatan tersebut, Dr. Khaeril menguraikan eksistensi dan fungsi utama Pengadilan Agama. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Agama Makassar mewilayahi seluruh Pengadilan Agama yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan yang berjumlah 24 Pengadilan Agama.
Mengenai eksistensi PTA Makassar, ia pun menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Agama dan sejumlah Pengadilan Agama di seluruh Indonesia semuanya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Hal ini perlu saya jelaskan untuk meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa Peradilan Agama adalah peradilan di bawah Kementerian Agama, padahal sejak tahun 2004 dengan azas one roof system Pengadilan Agama yang sebelumnya berinduk ke Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung bersamaan dengan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara,” urai mantan Pengawas pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu.
Menanggapi upaya pencegahan pernikahan dini di Sulawesi Selatan sebagaimana disampaikan Kepala Dinas P3A Hj. Andi Mirna, Ketua PTA Makassar menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan perkawinan seperti pencegahan perkawinan dini bukan merupakan tugas dan kewenagan Pengadilan Agama tetapi menjadi tugas dan kewenangan Departemen Agama. Ia pun lebih lanjut menguraikan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, yaitu menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, seperti perceraian dalam bentuk cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh seorang istri dan cerai talaq yaitu perceraian yang diajukan oleh seorang suami, isbat nikah dan dispensasi kawin dan harta bersama, sementara di bidang lain meliputi sengketa harta kewarisan, zakat, infaq dan sedekah serta sengketa di bidang ekonomi syari’ah. Menurut Mantan Ketua PTA Ambon ini, jika dibandingkan perceraian yang diajukan oleh seorang istri dengan yang diajukan oleh seorang suami, berdasarkan data yang ada, ternyata perceraian di Sulawesi Selatan lebih dominan diajukan oleh istri.
Terkait peningkatan dispensasi kawin, menurut Dr. Khaeril salah satu penyebabnya adalah dengan perubahan usia dibolehkannya seseorang melangsungkan pernikahan yang sebelumnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus berusia 19 tahun bagi peria dan 16 tahun bagi wanita diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjadi berusia 19 tahun, baik bagi peria maupun bagi wanita, sementara budaya dan pola pikir masyarakat yang merasa malu apabila dalam usia tertentu anaknya belum melangsungkan pernikahan.
Mengenai pentingnya koordinasi yang baik antara pihak PTA Makassar dengan Dinas terkait. Kadis P3A mengharapkan dukungan dan kesiapan PTA Makassar untuk membagi laporan data perceraian di Sulawesi Selatan. Atas permintaan tersebut Ketua PTA menyatakan kesiapannya, namun Ia berharap agar lebih memudahkan kedua belah pihak, diusahakan dibuatkan sebuah aplikasi elektronik sehingga untuk mengetahui apa yang diinginkan tersebut tinggal mengeceknya melalui aplikasi digital tersebut. (**)