Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 20 Jun 2024 12:31 WITA

Kasus Penganiayaan yang Ditangani PN Parigi Moutong Berakhir Damai


 Kasus Penganiayaan yang Ditangani PN Parigi Moutong Berakhir Damai Perbesar

Parigi Moutong, MM | Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi  Tengah di Tinombo, Fauzipaksi melaksanakan surat- surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2 berdasarkan keadilan Restoratif perkara penganiayaan terhadap anak atas nama terdakwa R, Kamis 20 Juni 2024.

Fauzi mengatakan penganiayaan ini dilakukan terdakwa R di Desa Sidoan selatan terhadap Anak korban A dimana hasil penganiayaan tersebut menyebabkan Anak korban A mengalami cedera ringan.

Perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P.21 oleh penuntut umum lalu dilakukan Tahap ll penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Bahwa perkara atas nama Terdakwa R telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative
Justice RJ. Kata Fauzi

Menurutnya jaksa Rahmat selaku Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban pelaku tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan penyidik di mana pihak korban yang berinisiatif mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepakatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian ungkap Fauzi.

Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku setelah itu dilakukan ekspose kepada kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tengah dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menambahkan salah dua poin yang dipertimbangkan dilakukan RJ adalah isteri dari Terdakwa R tengah mengalami sakit lumpuh sejak 1 tahun terahir sehingga mengharuskan Terdakwa mencurahkan perhatian dan tenaganya merawat isteri tercintanya ditambah lagi harus menanggung beban keluarga yakni menafkahi tiga orang Puteri kandung yang masih kecil hal tersebut tentunya sesuai dengan tujuan penegakan hukum yang tajam keatas dan humanis ke bawah.

Sementara itu ASGAR selaku tokoh masyarakat Desa Sidoan Selatan yang mendampingi keluarga korban menyambut baik adanya RJ tersebut sebab keluarga korban langsung memberikan kebesaran hati mereka untuk memaafkan keselahan terdakwa R, ( Jam.un)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News