Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 20 Jun 2024 12:31 WITA

Kasus Penganiayaan yang Ditangani PN Parigi Moutong Berakhir Damai


 Kasus Penganiayaan yang Ditangani PN Parigi Moutong Berakhir Damai Perbesar

Parigi Moutong, MM | Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi  Tengah di Tinombo, Fauzipaksi melaksanakan surat- surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2 berdasarkan keadilan Restoratif perkara penganiayaan terhadap anak atas nama terdakwa R, Kamis 20 Juni 2024.

Fauzi mengatakan penganiayaan ini dilakukan terdakwa R di Desa Sidoan selatan terhadap Anak korban A dimana hasil penganiayaan tersebut menyebabkan Anak korban A mengalami cedera ringan.

Perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P.21 oleh penuntut umum lalu dilakukan Tahap ll penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Bahwa perkara atas nama Terdakwa R telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative
Justice RJ. Kata Fauzi

Menurutnya jaksa Rahmat selaku Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban pelaku tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan penyidik di mana pihak korban yang berinisiatif mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepakatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian ungkap Fauzi.

Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku setelah itu dilakukan ekspose kepada kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tengah dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menambahkan salah dua poin yang dipertimbangkan dilakukan RJ adalah isteri dari Terdakwa R tengah mengalami sakit lumpuh sejak 1 tahun terahir sehingga mengharuskan Terdakwa mencurahkan perhatian dan tenaganya merawat isteri tercintanya ditambah lagi harus menanggung beban keluarga yakni menafkahi tiga orang Puteri kandung yang masih kecil hal tersebut tentunya sesuai dengan tujuan penegakan hukum yang tajam keatas dan humanis ke bawah.

Sementara itu ASGAR selaku tokoh masyarakat Desa Sidoan Selatan yang mendampingi keluarga korban menyambut baik adanya RJ tersebut sebab keluarga korban langsung memberikan kebesaran hati mereka untuk memaafkan keselahan terdakwa R, ( Jam.un)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi

30 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027

30 Agustus 2026 - 09:44 WITA

STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

28 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Trending di News