Parigi Moutong, MM | Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah di Tinombo, Fauzipaksi melaksanakan surat- surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2 berdasarkan keadilan Restoratif perkara penganiayaan terhadap anak atas nama terdakwa R, Kamis 20 Juni 2024.
Fauzi mengatakan penganiayaan ini dilakukan terdakwa R di Desa Sidoan selatan terhadap Anak korban A dimana hasil penganiayaan tersebut menyebabkan Anak korban A mengalami cedera ringan.

Perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P.21 oleh penuntut umum lalu dilakukan Tahap ll penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.
Bahwa perkara atas nama Terdakwa R telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative
Justice RJ. Kata Fauzi
Menurutnya jaksa Rahmat selaku Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban pelaku tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan penyidik di mana pihak korban yang berinisiatif mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepakatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian ungkap Fauzi.
Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku setelah itu dilakukan ekspose kepada kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tengah dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada jaksa agung muda tindak pidana umum kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menambahkan salah dua poin yang dipertimbangkan dilakukan RJ adalah isteri dari Terdakwa R tengah mengalami sakit lumpuh sejak 1 tahun terahir sehingga mengharuskan Terdakwa mencurahkan perhatian dan tenaganya merawat isteri tercintanya ditambah lagi harus menanggung beban keluarga yakni menafkahi tiga orang Puteri kandung yang masih kecil hal tersebut tentunya sesuai dengan tujuan penegakan hukum yang tajam keatas dan humanis ke bawah.
Sementara itu ASGAR selaku tokoh masyarakat Desa Sidoan Selatan yang mendampingi keluarga korban menyambut baik adanya RJ tersebut sebab keluarga korban langsung memberikan kebesaran hati mereka untuk memaafkan keselahan terdakwa R, ( Jam.un)






