IKN, MM | Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pengoperasian taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih perlu kajian.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) selaku regulator penerbangan saat ini masih melakukan kajian terkait operasional taksi terbang.
“Perlu kajian yang komprensif mengenai hal tersebut karena konsep taksi terbang ini juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia,” ujarnya saat ditemui di sela acara Indonesia Aero Summit 2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Kemarin.
Uji coba taksi terbang atau sky taxi di IKN akan dilakukan pada Juli 2024. Kendati demikian, Kemenhub tidak melarang uji coba taksi terbang dilaksanakan di IKN.
Hal tersebut tidak boleh mengganggu ruang udara penerbangan komersial. Sebab secara prinsip aturan di Kemenhub, taksi terbang ini masuk ke dalam jenis wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM) sehingga ruang udaranya harus terpisah dari pesawat udara berawak.
“Jadi pihak penyedia atau apa pun operatornya, kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan,” ucapnya, (Red/**).






