Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 13 Agu 2024 12:58 WITA

Ditpolairud Polda Banten Ungkap Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer


 Ditpolairud Polda Banten Ungkap Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer Perbesar

SERANG, MM | Menindaklanjuti penemuan Mayat Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan di Pantai Marbella Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Jumat (02/08/2024). Ditpolairud Polda Banten melakukan penyelidikan terkait indentitas mayat tersebut.

Dalam kesempatannya Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjelaskan hasil penyelidikan jenazah tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hasil penelusuran dari data tamu hotel marbela didapati bahwa korban pernah menginap pada tanggal 2 Februari 2024 dengan identitas SIM A atas nama IAKOVOS POUKAMISAS, warga negara Athina (Yunani) lahir pada 21 Februari 1955, alamat Prm. Menland Menteng Blok K5-09 Cakung Jakarta Timur pekerjaan Swasta,” jelas Dirpolairud pada Selasa (13/08).

Yunus menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatngi TKP dan melakukan wawancara terhadap Saksi-Saksi disekitar TKP. “Saksi pertama atas nama Sdr. Zulfikar seorang security hotel marbela yang pernah bertemu korban pada 25 Juli 2024, dimana korban mengaku bernama Ahmad berasal dari Yunani ketika itu korban berniat bunuh diri dan memperlihatkan 1 botol kaca berisi gulungan kertas warna putih, kemudian korban juga bertemu saksi lain atas nama Jamsah yang dititipkan barang oleh korban berupa 1 buku tuntunan sholat, 1 buah sajadah, 1 buah powerbank, 1 buah spidol, 1 buah fteshcare, 1 buah charger hp, 1 pasang sandal jepit, dan 1 buah cangkang kerang besar bertuliskan pesan dan identitas korban,” terang Yunus.

Selanjutnya Yunus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan permintaan keterangan dari Sdri. Asti Hertina yang merupakan Istri Sah korban dan meminta keterangan Sdri. Nurhayati istri siri korban. “Bahwa benar Korban alias IAKOVOS POUKAMISAS telah menikah dengan Asti Hertina pada tahun 2010 di Surabaya, Jawa Timur, Memiliki Buku Nikah dari KUA dan berstatus Muslim serta dikaruniai seorang anak laki-laki, sedangkan Sdri. Nurhayati merupakan istri siri yang menikah pada 16 Agustus 2018,” ungkapnya.

Terakhir Yunus mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan Tim Forensik RSUD Kota Cilegon dan INAFIS Polres Cilegon. “Hasil sementara otopsi diperoleh keterangan terdapat temuan pasir di organ tenggorokan namun penyebab kematian masih harus menunggu hasil autopsi pihak rumah sakit,” tutupnya. (Mas/**)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Jajaki Kerja Sama Strategis, Sekda Parigi Moutong Kunjungi Kampus STIMI Yapmi Makassar

25 Juni 2026 - 11:33 WITA

Trending di News