Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 3 Jan 2025 06:54 WITA

Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai


 Ada Himbauan bagi ASN, Pakaian Seragam Khaki untuk Senin tak Lagi Dipakai Perbesar

Metromilenial | Kabar mengejutkan belum lama ini berhembus dikalangan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) tanah air, terkait baju seragam dinasnya.

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan seragam dinas berpakaian pada awal minggu yakni Senin yang dirombak.

Dimana pada tanggal 8 November 2024 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merilis surat edaran yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam dinas warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Dimana aturan tersebut dimuat dalam
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Adapun tujuannya yaitu guna meningkatkan kerapian dan mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.

Selain itu, dengan menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharaokan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi
lingkungan kerja.
-PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :

1. Hari Senin

– atasan warna putih

– bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa – Jum’at

– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi

3. Upacara mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at.

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, (**).

 

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News