Metromilenial | Kabar mengejutkan belum lama ini berhembus dikalangan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) tanah air, terkait baju seragam dinasnya.
Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan seragam dinas berpakaian pada awal minggu yakni Senin yang dirombak.
Dimana pada tanggal 8 November 2024 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merilis surat edaran yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Dalam surat tersebut, seragam dinas warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Dimana aturan tersebut dimuat dalam
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Adapun tujuannya yaitu guna meningkatkan kerapian dan mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.
Selain itu, dengan menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharaokan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi
lingkungan kerja.
-PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :
1. Hari Senin
– atasan warna putih
– bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa – Jum’at
– bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara mengikuti protokol perundang-undangan
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa – Jum’at.
Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, (**).