Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

News · 4 Feb 2025 06:53 WITA

Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti!


 Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Perbesar

MAKASSAR, MM — Tersangka Tiga bos skincare berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan. Ketiga bos skincare tersebut juga tengah menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin (3/2/2025). “Masing-masing tersangka menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 3 Februari-22 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka skincare tersebut dijadwalkan pekan ini di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” kata  Proses penyerahan tiga tersangka ini masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang buktinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Untuk tersangka AS (40) diketahui pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif). Bisakodil merupakan bahan baku obat (BKO) seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

Perbuatan tersangka AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.  Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, tersangka MS (42) diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiga telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim. Agus menyampaikan setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” katanya menegaskan.(**)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

12 Februari 2025 - 12:12 WITA

Cuaca ekstrem melanda sejumlah Wilayah di Sulsel

12 Februari 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Bocah Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara

11 Februari 2025 - 17:37 WITA

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Perjalanan Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

11 Februari 2025 - 16:19 WITA

Mubes dan Milad IKA SMP Negeri 7 Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

11 Februari 2025 - 15:55 WITA

Bantuan Hibah Rumah Ibadah Hingga Bufferstock Logistik Penanggulangan Bencana Jadi Kado Pemprov Sulsel di HUT ke-65 Takalar

11 Februari 2025 - 15:47 WITA

Trending di News