MAKASSAR, MM — Tersangka Tiga bos skincare berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan. Ketiga bos skincare tersebut juga tengah menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin (3/2/2025). “Masing-masing tersangka menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 3 Februari-22 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka skincare tersebut dijadwalkan pekan ini di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” kata Proses penyerahan tiga tersangka ini masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang buktinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Untuk tersangka AS (40) diketahui pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif). Bisakodil merupakan bahan baku obat (BKO) seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Perbuatan tersangka AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, tersangka MS (42) diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiga telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim. Agus menyampaikan setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” katanya menegaskan.(**)