Buol, MM | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan kuliner khas Kabupaten Buol yakni Tombouat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu, mengatakan bahwa pencatatan ini adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya.
“Dengan tercatatnya Tombouat sebagai kekayaan intelektual komunal, kita memastikan bahwa kuliner khas ini mendapatkan perlindungan hukum dan dapat lestari hingga generasi mendatang,” kata Rakhmat Renaldy usai menyerahkan secara langsung sertifikat pencatatan KIK ini kepada Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto di Kantor Kanwil Kemenkum Sulteng.
_
(Jam’un/***)