Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

Sulteng · 22 Mei 2025 00:57 WITA

Sabu seberat 2,42 kilogram Dimusnahkan!


 Sabu seberat 2,42 kilogram Dimusnahkan! Perbesar

Palu, MM | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,42 kilogram hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2025.

Kepala Polresta (Kapolresta) Palu Kombes Pol. Deni Abrahams di Palu, Rabu, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap FF (34), warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan petugas kepolisian mengamankan FF pada 13 Mei 2025 di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 2.454,4479 gram atau 2,45 kilogram.

Ia menerangkan dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya sebanyak 2.420,6181 gram atau 2,42 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang.

Kapolresta mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu.

“Polresta Palu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polresta Palu,” ujarnya.

Ia turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba di wilayah ini, (Jam’un/**).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Kades, Pengurus BUMDes dan Kopdes Merah Putih Parigi Moutong Antusias Ikuti Brainstorming Manajemen Bersama STIMI Yapmi Makassar

30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Gubernur Sulteng Dorong Sinergi Pemerintah Daerah Lewat Program 9 BERANI

31 Mei 2025 - 01:13 WITA

Program 100 Hari Kerja Gubernur Sulteng Dapat Apresiasi dari Kalangan Akademisi

30 Mei 2025 - 22:44 WITA

Gubernur Sulteng Telepon Ibu Bupati Tangani Langsung Banjir di Wombo Kalonggo

29 Mei 2025 - 01:03 WITA

Asesmen Sumatif Akhir Semester di MTsN Tojo Una Una Resmi dimulai

26 Mei 2025 - 23:04 WITA

Layanan Digital Diskominfo Sigi dalam Satu Genggaman

26 Mei 2025 - 10:04 WITA

Trending di Sulteng