Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 26 Mei 2025 17:37 WITA

Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng


 Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng Perbesar

Palu, MM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjamin kualitas peraturan perundang-undangan daerah, serta menyelaraskan setiap rancangan produk hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan hukum di tingkat lokal.

Adapun dua Ranperda yang difasilitasi dalam kegiatan ini adalah:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghijauan;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta didampingi oleh para tenaga perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali, Bapemperda DPRD, serta perangkat daerah pemrakarsa masing-masing Ranperda.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Fasilitasi dan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, serta mampu menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan konsisten,” ungkap Rakhmat Renaldy.

 

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan peraturan harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan, dengan metode dan standar yang jelas serta melibatkan koordinasi antarinstansi.

Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah melakukan pembahasan teknis secara mendalam terhadap substansi Ranperda, guna memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku serta efektivitasnya dalam implementasi.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi

30 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Trending di News