Menu ✖

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 26 Mei 2025 17:37 WITA

Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng


 Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng Perbesar

Palu, MM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjamin kualitas peraturan perundang-undangan daerah, serta menyelaraskan setiap rancangan produk hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan hukum di tingkat lokal.

Adapun dua Ranperda yang difasilitasi dalam kegiatan ini adalah:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghijauan;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta didampingi oleh para tenaga perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali, Bapemperda DPRD, serta perangkat daerah pemrakarsa masing-masing Ranperda.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Fasilitasi dan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, serta mampu menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan konsisten,” ungkap Rakhmat Renaldy.

 

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan peraturan harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan, dengan metode dan standar yang jelas serta melibatkan koordinasi antarinstansi.

Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah melakukan pembahasan teknis secara mendalam terhadap substansi Ranperda, guna memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku serta efektivitasnya dalam implementasi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Buka Program S2 Magister Manajemen dan Wisuda Sarjana Manajemen

5 Oktober 2026 - 14:09 WITA

MAC Kembali Berbagi untuk Panti Asuhan dan Dhuafa di Makassar

30 September 2026 - 09:31 WITA

IKA SMA 4 Makassar Jalin Silaturahmi dan Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

20 September 2026 - 19:39 WITA

S2 Magister Manajemen STIMI Yapmi Makassar Terima Mahasiswa Baru 2026/2027

19 September 2026 - 12:27 WITA

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Trending di News