Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 12 Mei 2026 14:10 WITA

Optilimalisasi Potensi Emas Desa Buranga, Bumdes Fasilitasi Pengelolaan Tambang Rakyat


 Optilimalisasi Potensi Emas Desa Buranga, Bumdes Fasilitasi Pengelolaan Tambang Rakyat Perbesar

Buranga, Parigi Moutong, MetroMilenial : Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong kelola tambang rakyat melalui kerjasama kemitraan dengan pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

Irfan Labambe, direktur Bumdes Tobaraka Desa Buranga mengatakan hal tersebut karena besarnya potensi mineral emas yang ada di desa Buranga sementara penambangan tanpa izin tidak diperbolehkan.

Karena itu agar potensi yang ada dapat dikelola oleh masyarakat secara legal Bumdes bermitra dengan pemilik IPR yang ada di desa tersebut.

“Untuk legalitas, Bumdes bertindak sebagai badan hukum yang memfasilitasi pertambangan rakyat di Buranga,” katanya.

Selain itu, Bumdes juga memasok bahan tambang atau menyediakan jasa sarana dan prasarana di area tambang desa Buranga. (Jam’un)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Pergantian Pimpinan LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Budu Ditunjuk sebagai Plt

19 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Lomba Rakyat Warnai HUT RI ke-81 di BTN Cempaka Putih Selatan, Berlangsung 2 Hari 2 Malam

17 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Armada Arfan, Mahasiswa STIMI YAPMI Makassar Raih Juara I Fashion Wastra 2026 di Sidrap

10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

STIMI Yapmi Makassar Jadikan BUMDes Kecamatan Pitu Riase Percontohan Pengelolaan Berkelanjutan

3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

MAC Kembali Tebar Kepedulian, Salurkan Santunan untuk Dhuafa dan Panti Asuhan di Makassar

31 Juli 2026 - 16:54 WITA

Trending di News