Buol,MM – Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, 3 (Tiga) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positifnya selama menjalani masa pidana. Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
Penyerahan remisi berlangsung di gereja Lapas Leok Senin 25 Desember 2023.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kasubsi Kamtib, Kasubsi Pembinaan dan Kasubsi Admisi dan Orientasi beserta Pegawai dan 3 (tiga) orang WBP Lapas Leok yang Beragama Nasrani.
Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan pendeta Jusman Tagoa M.Th dari Jemaat Fidalefia Leok.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan oleh Kalapas Leok yang pada kesempatan ini diwakili Kasubsi Pembinaan, Mohamd Yusran membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
“Pemberian remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselengarakan oleh UPT dengan baik dan terukur,” tutur Yusran membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Pada Kesempatan tersebut pula, Kasubsi Kamtib, Robby S.I.P Menyampaikan terimakasih kepada seluruh WBP Lapas Leok yang telah menjaga kondisi keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Menyambut tahun baru 2024 sekaligus menyampaikan permintaan maaf dikarenakan Kepala Lapas Kelas III Leok tidak dapat hadir dalam kegiatan penyerahan remisi dikarnakan kondisi kurang sehat.
Selanjutnya, pemberian remisi oleh Kasubsi Kamtib Bersama-sama Kasubsi Pembinaan dan Kasubsi Admisi dan Orientasi mewakili Kepala Lapas Leok menyerahkan Remisi pengurangan Masa Pidana kepada ke 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan yang masing-masing 1 (satu) bulan. Kegiatan tersebut berlangsung dengan kondusif dan khidmat.
Usai Penyerahan Remisi kemudian dilanjutkan dengan ibadah perayaan Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen.
(Samsul / Buol)






