MAKASSAR, MM | Penggunaan Lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang dulunya di kelola oleh PD Parkir, selama beberapa bulan ini telah disewakan oleh Pemilik Toko Bahan Bangunan, Ibu Tantia di sekitar Wilayah Pasar Senggol yang terletak di Jalan Opu Daeng Siraju (eks Cenderawasih) Kelurahan Mattoangin Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), rencananya akan ditertibkan oleh Pemerintah Kecamatan Mariso.
Akibat insiden itu, Pemerintah Kelurahan Mattoangin dalam hal ini Kecamatan Mariso memberikan Surat Teguran kepada sembilan (9) pemilik lapak yang diduga liar juga terkena imbasnya.
Surat teguran itu sudah kedua kalinya dan rencananya akan ditertibkan sebelum Ramadhan.
Sebelumnya, dalam hasil mediasi di aula kantor Kecamatan Mariso, kota Makassar dan di hadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, PD Parkir, Dinas Pertamanan, Perumda Pasar, TNI/Polri, awak media, LSM, Pakar hukum dan sejumlah toko masyarakat, camat mariso Aswin kartapati harun, S.Stp.,M.Si, memutuskan, bahwa empat lapak yang di sewakan di atas fasum oleh ibu tanti, selaku pemilik toko bahan bangunan aneka sarana, sekarang di ambil alih oleh pemerintah, untuk kembali di kelola oleh PD Pasar dan PD Parkir, karena selama beberapa bulan, ibu tanti pemilik toko aneka sarana, telah di duga melakukan pungli, bahkan telah merubah fungsi aset pemerintah, yaitu menyewakan empat lapak di atas fasum, setiap pelapak harus menyetor 1 juta rupiah kepada ibu tanti.
Hal itu di benarkan saat sejumlah awak media mewawancarai setiap pemilik lapak, diantaranya, mas sugimin pedagang bakso dan dg. Lili pedagang bakso bakar, mengungkapkan bahwa masing-masing pelapak membayar 1 juta rupiah kepada ibu tanti.
Setelah hasil mediasi itu, camat mariso Aswin kartapati harun, S.Stp.,M.Si, memerintahlan Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi agar segera menertibkan sejumlah lapak ilegal dan mengembalikan fasum agar kembali di kelola oleh PD Parkir, untuk menambah Pendapatan aset daerah (PAD), hal itu dilakukan selain untuk menengahi persoalan yang ada dan juga untuk mencegah terjadinya Pungli.
Sementara itu, kasie trantib kecamatan mariso, Rusdi menambahkan, pada Pertemuan kedua ini kami juga sudah melakukan mediasi dan telah dihasilkan kesepakatan bersama, tapi sayangnya Pemilik Toko Bahan Bangunan (Ibu Tantia) menolak untuk menandatangani isi perjanjian tersebut, jelas Rusdi.
Sebenarnya, lanjut Rusdi, Pemilik Toko menolak tandatangan dengan alasan harus dibuktikan dulu penertibannya sehingga kami nantinya akan menertibkan secara keseluruhan, “terang Rusdi, Senin 11 Maret 2024.
Hal yang sama diungkapkan Lurah Mattoangin, Nuhayati dengan menerangkan jika Kasus ini sudah lama namun karena dirinya masih baru bertugas maka dirinya tidak terlalu bisa berkomentar banyak.
Sebelumnya diketahui jika awalnya Lapak Jualan yang ada depan Toko Bangunan dikenai retribusi oleh Perumda Pasar dan PD parkir Makassar, akan tetapi Pemilik Toko keberatan dan akhirnya dikosongkan, serta Belakangan diduga pihak Pemilik Toko malah menyewakan Lahan Fasum tersebut kepada empat (4) Pedagang Kaki Lima (PK5) dengan biaya satu juta per orang per bulannya. (Fgr)






