MAKASSAR, MM | Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang telah disita, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga cookies ganja. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor BNNP Sulsel, Selasa 24, Desember 2024. Dalam rangka Press Release Akhir tahun.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator . Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.120,53 gram sabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir Mefedron 325.275 gram tembakau sintetis dan 215,47 gram cookies ganja.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin menyebutkan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan.

” Hari ini Kami melakukan press rilis hasil kerja BNNP selama 2024. adapun sisa sisa barang bukti yang kita musnahkan tahun ini,” ujarnya.
Diketahui sepanjang tahun 2024, BNNP Sulsel bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota telah mengungkap 34 kasus narkotika dengan 37 berkas perkara. Dari jumlah tersebut, 22 berkas telah diserahkan ke kejaksaan (P21), sementara 15 lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Kita ingin menjadikan Sulawesi Selatan bersinar, bersih narkoba. Kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai instansi vertikal yang menangani peredaran gelap narkotika di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota,” tukas, (co/*).






