Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 26 Mei 2025 17:37 WITA

Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng


 Langkah Maju Morowali, Dua Ranperda Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng Perbesar

Palu, MM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjamin kualitas peraturan perundang-undangan daerah, serta menyelaraskan setiap rancangan produk hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan hukum di tingkat lokal.

Adapun dua Ranperda yang difasilitasi dalam kegiatan ini adalah:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghijauan;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta didampingi oleh para tenaga perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali, Bapemperda DPRD, serta perangkat daerah pemrakarsa masing-masing Ranperda.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Fasilitasi dan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, serta mampu menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan konsisten,” ungkap Rakhmat Renaldy.

 

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan peraturan harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan, dengan metode dan standar yang jelas serta melibatkan koordinasi antarinstansi.

Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah melakukan pembahasan teknis secara mendalam terhadap substansi Ranperda, guna memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku serta efektivitasnya dalam implementasi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News