Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 25 Agu 2026 21:18 WITA

Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan


 Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Wajo, Metromilenial – Seorang konsumen asal Kabupaten Sidrap berinisial HR resmi melaporkan oknum sales salah satu dealer Toyota ke Polres Wajo pada Senin, 24 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian kendaraan.

Berdasarkan data yang diterima, laporan tersebut telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang ditandatangani Pamaparta SPKT Polres Wajo, IPDA Amrullah, S.H.

Dalam laporannya, HR mengaku ditawari pembelian mobil Toyota Rush dengan nomor polisi DP 1041 PH, tahun 2025, oleh terlapor berinisial AS.

“Perjanjiannya smart cash dua kali bayar. Saya sudah setor uang muka Rp250 juta. Ada kuitansi dealernya,” ujar HR dalam keterangannya yang tercantum dalam laporan.

Menurut HR, setelah pembayaran tersebut, terlapor kembali meminta dana sebesar Rp14 juta dengan alasan adanya aturan dari kantor pusat bahwa pembayaran harus dilakukan melalui transfer satu kali. Selanjutnya, HR mendapat informasi bahwa sisa pelunasan sebesar Rp55 juta harus dibayarkan pada Agustus 2026.

Persoalan kemudian muncul ketika pada pertengahan Juli 2026, pihak perusahaan pembiayaan dari Makassar mendatangi kediaman HR di Sidrap untuk menagih tunggakan pembayaran selama dua bulan.

“Baru saya ketahui setelah pihak pembiayaan mendatangi saya terkait pembayaran mobil milik saya yang menunggak,” tulis HR dalam laporannya.

Merasa ada kejanggalan dalam transaksi tersebut, HR kemudian mendatangi kantor dealer Kalla Toyota untuk meminta penjelasan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa oknum karyawan yang dimaksud telah diberhentikan.

Namun, HR mengaku belum sepenuhnya menerima penjelasan tersebut karena pihak dealer belum memperlihatkan surat pemecatan karyawan yang dimaksud.

Atas kejadian tersebut, HR merasa mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Wajo. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dealer belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait laporan tersebut.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Pergantian Pimpinan LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Budu Ditunjuk sebagai Plt

19 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Lomba Rakyat Warnai HUT RI ke-81 di BTN Cempaka Putih Selatan, Berlangsung 2 Hari 2 Malam

17 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Armada Arfan, Mahasiswa STIMI YAPMI Makassar Raih Juara I Fashion Wastra 2026 di Sidrap

10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

STIMI Yapmi Makassar Jadikan BUMDes Kecamatan Pitu Riase Percontohan Pengelolaan Berkelanjutan

3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

MAC Kembali Tebar Kepedulian, Salurkan Santunan untuk Dhuafa dan Panti Asuhan di Makassar

31 Juli 2026 - 16:54 WITA

16 Mahasiswa STIMI Yapmi Makassar Siap Ikuti Ujian Skripsi Tahap I

30 Juli 2026 - 09:24 WITA

Trending di News