Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 9 Jun 2023 22:33 WITA

Pemkab Sidrap Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi


 Pemkab Sidrap Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Perbesar

METROMILENIAL — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Inspektorat Kabupaten menggelar rapat koordinasi persiapan program pencengahan korupsi pemerintah daerah atau Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2023-2024.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (7/6/2023) .

Rakor dibuka Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan, dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Arsul.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hj. Asmawati Piarah, Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Bimaciptapera)  Imran, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Suharya Angriani, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, Andi Kamarlang, serta perwakilan OPD terkait.

Rohady mengatakan, rakor membahas persiapan program pencegahan korupsi Pemkab Sidrap  atau MCP KPK Tahun 2023-2024. Dalam rapat dipaparkan apa yang menjadi area intervesi atau indikator apa yang menjadi area intervesi di setiap OPD selama dua tahun.

Selanjutnya ia menyebutkan, ada 8 OPD yang menajadi area intervensi MCP KPK yang akan dijalankan pada tahun 2023-2024.

“Yakni perencanaan dan penganggaran APBD pada Bappelitbangda, pengawasan APIP pada Inspektorat, Pengelolaan BMD pada BKAD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN pada BPKSDM, perizinan pada DPMPTSP, optimalisasi pajak daerah pada Bapenda, serta dana desa yang ada pada DPMDPPA,” urai Rohady.

Untuk diketahui, pelaksanaan rakor ini merujuk Surat KPK RI Nomor : B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 dalam Area Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, serta berdasarkan Indikator Program Renaksi Tahun 2023 dan analisis hasil Rapat  Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman MCP Tahun 2023 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 17 Mei 2023, (REDAKSI/**).

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Trending di News