Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 2 Agu 2023 09:29 WITA

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah Mandek 4 tahun, kini Gelar Perkara di Polrestabes Makassar


 Babak Baru Kasus Sengketa Tanah Mandek 4 tahun, kini Gelar Perkara di Polrestabes Makassar Perbesar

Metromilinelial , Makassar — Kasus sengketa lahan yang mandek selama 4 tahun kini memasuki babak baru, Unit Tahbang Reskrim melakukan gelar perkara kedua belah pihak, yang berlangsung secara tertutup di salah satu Ruangan dikantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.9 Kota Makassar. Selasa (01/08/2023)

Gelar perkara yang dilakukan Unit tahbang Reskrim Polrestabes Makassar, dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Diketahui kasus dugaan pemalsuan hak warisan dimana tanah tersebut terletak di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Blok AX, No.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo eks dosen Unhas yang dilaporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs.Tambaru dengan Nomor : STPL/122/III/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Di ketahui saudari Karina yang telah melakukan dugaan pemalsuan beberapa berkas yang mengatas nama sebagai ahli waris. Dengan adanya babak baru kini terlapor akan dilakukan tahap penyelidikan tentang beberapa data yang dianggap di palsukan untuk menerbitkan surat kuasa ahli waris padahal terlapor tidak memiliki hubungan keluarga dari pewaris tersebut.

Muhammad Safri Tunru S.HI bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) yang mendampingi pelapor, menjelaskan, “Gelar perkara yang baru diadakan ini menemukan adanya titik terang terhadap kasus ini, setelah masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing, dan berharap pihak penyidik segera menaikan status tersangka kepada terlapor,” ungkapnya

Namun, kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan sehingga terlapor akan di periksa beberapa berkas yang dianggap telah memalsukan berkas yang sampai menjadi pewaris tersebut.

Lanjutnya, kesahan kartu keluarga terlapor akan kami cek di duscapil kabupaten pare – pare yang dianggap kartu keluarga itu diterbitkan disana, apakah benar atau tidak, sehingga akan menjadi barang bukti untuk menaikkan terlapor sebagai tersangka jika benar adanya rekayasa terhadap berkas yang terlampir “. Jelasnya

Kepolisian Unit Tahbang saat dimintai keterangan soal gelar perkara ini pun enggang memberikan keterangan kepada awak media yang meliput saat gelar perkara telah usai. Hingga akan menunggu hasilnya beberapa minggu kedepannya. (Fgr)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News