Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 10 Jun 2022 10:34 WITA

Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini… 


 Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini…  Perbesar

JAKARTA — Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).  Sang “mempelai pria” dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.

Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya.

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan. Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022),  Dilansir dari Lama Kemenag.gomid

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnyapungkasnya, (**).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI Yapmi Makassar Jajaki Kerjasa Pengabdian Masyarakat Dengan Pemkab Sidrap Terkait Bumdes/Koperasi

2 Juli 2025 - 20:48 WITA

FEB Unismuh Makassar Gelar Ramah Tamah Wisuda ke-85, Hadirkan Tokoh Alumni dan Akademisi

20 Juni 2025 - 16:33 WITA

Yayasan MAC Santuni Korban Kebakaran di 2 Kecamatan di Kota Makassar.

19 Juni 2025 - 10:22 WITA

72 Mahasiswa STIMI YAPMI Makassar Ikut Ujian Proposal Penelitian

17 Juni 2025 - 12:44 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai Bareng Super Hero

13 Juni 2025 - 11:35 WITA

PLN UID Sulselrabar Siagakan 79 Posko Kelistrikan dan 2.678 Personel Selama Idul Adha

5 Juni 2025 - 14:42 WITA

Trending di News