Menu

Mode Gelap
Heboh Aliran Klaim 11 Rukun Islam di Sulsel, Ini Tanggapan Kemenag Presiden Prabowo Akan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025 Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah

News · 10 Jun 2022 10:34 WITA

Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini… 


 Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini…  Perbesar

JAKARTA — Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).  Sang “mempelai pria” dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.

Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya.

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan. Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022),  Dilansir dari Lama Kemenag.gomid

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnyapungkasnya, (**).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Di Depok, Marwan Aras Center (MAC), Berbagi Keceriaan di Bulan Suci Ramadhan

20 Maret 2025 - 20:14 WITA

Marwan Aras Center (MAC) Sasar Yatim dan Dhuafa, Tebar Ratusan Karung Sembako di Jakarta

20 Maret 2025 - 16:23 WITA

Momentum Ramadan, PLN UID Sulselrabar Berbagi Kebahagiaan dengan Yatim Dhuafa dan Purnabakti

18 Maret 2025 - 23:11 WITA

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN UID Sulselrabar Siapkan 62 Unit SPKLU

16 Maret 2025 - 14:28 WITA

Melalui Program Terang Berkah Ramadan, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah

14 Maret 2025 - 18:01 WITA

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

14 Maret 2025 - 17:55 WITA

Trending di News