Menu

Mode Gelap
Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

News · 10 Jun 2022 10:34 WITA

Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini… 


 Viral Pria Nikahi Kambing, Ternyata Demi Konten, Kemenag Bilang Begini…  Perbesar

JAKARTA — Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).  Sang “mempelai pria” dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.

Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya.

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan. Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022),  Dilansir dari Lama Kemenag.gomid

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnyapungkasnya, (**).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Terdepan dalam Transisi Energi, PLN UID Sulselrabar Raih Penghargaan dalam Fajar Awards 2024

8 November 2024 - 13:47 WITA

Kenang Jasa Pahlawan, Pemprov Sulsel Ajak Warga Hening Cipta Serentak pada 10 November 2024

7 November 2024 - 15:30 WITA

Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII Kalteng

6 November 2024 - 09:35 WITA

Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024

4 November 2024 - 18:25 WITA

Haflah Tilawah Al Qur’an MTQ Korpri Tingkat Nasional, Prof Zudan Ajak Bumikan Nilai Qur’ani di Birokrasi dan Masyarakat

4 November 2024 - 09:05 WITA

Jelang Akhir Tahun, Inflasi Sulsel Terkendali di Angka 1,53 Persen

4 November 2024 - 08:55 WITA

Trending di News